Religi

Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Badal Haji, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam melakukan badal haji agar waspada adanya mafia badal haji di Mekkah.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mariana
Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum badal haji bagi umat Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum badal haji bagi umat Islam.

Ada syarat dan ketentuan badal haji dapat dilakukan, diungkapkan Ustadz Abdul Somad sebelum membadalkan haji orang lain misalnya anggota keluarga, maka diri sendiri harus berhaji terlebih dahulu.

Dalam melakukan badal haji, Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar waspada adanya mafia badal haji di Mekkah.

Ibadah haji termasuk dalam rukun Islam, diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Urai Keutamaan Zulkaidah, Berikut Amalan-amalan di Bulan Haram

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Taubat, Ustadz Abdul Somad Sarankan Terlebih Dulu Mandi Taubat

Kurang lebih satu bulan lagi ibadah haji dapat dilakukan umat muslim, yang mana berlangsung setiap tahunnya di bulan Zulhijjah.

Sementara badal haji adalah melaksanakan haji atas nama orang lain yang bermakna menggantikan orang tersebut.

Sebenarnya seseorang yang mampu secara finansial, namun tidak mampu secara fisik dan ingin melaksanakan ibadah Haji, bisa menggunakan solusi badal haji.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan badal haji boleh dilakukan namun tak bisa dengan sembarang orang.

"Waspada di Mekkah, Arab Saudi ada mafia badal, Bapak/Ibu siapa yang mau badal ucap mafia itu. Modalnya hanya tasbih dan sajadah, sebaiknya jangan," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Let's Belajar.

Ustadz Abdul Somad menyarankan sebaiknya mengamanahi seseorang yang dikenal jika ingin melakukan badal haji.

Misalnya mahasiswa yang sedang belajar di Timur Tengah yang sudah kenal dengan keluarga terlebih orangtuanya, dapat menjadikan orang tersebut menggantikan haji atau badal haji.

Baca juga: Keutamaan Dahsyat Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Ustadz Abdul Somad: Mendapat Ampunan Allah

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Terangkan Hukum Bagikan Aktivitas Ibadah di Medsos, Hal Ini Sebaiknya Dilakukan

Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang diderita karena mengandalkan mafia badah haji di Mekkah.

Ketentuan lainnya, badal haji laki-laki hukumnya boleh dilaksanakan perempuan.

"Ada dalilnya, seorang wanita menghajikan orangtuanya yang masih hidup namun sedang sakit keras," terang Ustadz Abdul Somad.

Boleh pula seorang laki-laki menghajikan ibunya yang sakit atau meninggal dunia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved