Serambi Ummah
Penggunaan Pil Anti Haid Saat Berhaji, Ustadz Selamat Hariadi Beri Penjelasan
Bagaimana hukum memakai pil anti haid saat berhaji, ini penjelasan Ustadz Selamat Hariadi kepada aseambi Ummah
BANJARJMASINPOST.CO.ID -Ustadz Selamat Hariadi menyampaikan, penggunaan pil anti haid saat berhaji hukumnya mubah. Menurut Yusuf Qardhawi, adalah hukumnya boleh menggunakan obat tersebut karena tidak ada dalil yang menerangkan tentang penggunaan obat pencegah haid.
Sedangkan menurut Syaikh Utsaimin hukumnya boleh tetapi bersyarat. Pertama tidak membahayakan dirinya. Kedua harus ada izin dari suami terlebih dahulu.
“Jadi, tidak ada dalil khusus dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu,” ucap ustadz Hariadi.
Dia melanjutkan, Ibrahim Al-Hafnawi menyebutkan masalah ini dalam buku kumpulan fatwanya sebagai berikut, yang artinya “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasar hadis Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram.
“Karena itu, ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis.
Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya, (lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, halaman 280),” kata Kepala SMA Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin ini.
Baca juga: Mau Sukses Dalam Berdagang, Simak Empat Prinsip Niaga Rasulullah
Baca juga: Cara Bedagang Dalam Islam Bagaimana? Ini Kata MUI Kota Banjarmasin
Baca juga: Demi Senangkan Hati Nabi
Lebih lanjut ustadz Hariadi mengatakan, bagi jemaah perempuan yang berhalangan haji karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.
Bila sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haid. Bila sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan ibadah haji.
Kemudian bila langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari Haji Tamattu’ menjadi Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.
Ketika menunaikan ibadah haji maupun umrah, ada ritual ibadah yang tidak boleh dikerjakan perempuan yang sedang berhalangan, yaitu tawaf, yakni berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
“Hal ini didasari pada hadis. Dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, ‘Kerjakan apa saja yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji kecuali tawaf di tanah suci hingga engkau suci. (HR. Muslim),” jelas ustadz Hariadi. (mel)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |   | 
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |   | 
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |   | 
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |   | 
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.