Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024 - Baliho Sofwat Kerap Tergusur, Wajah Bacaleg di Kalsel Makin Bertebaran
Menjelang Pemilu 2024. Baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI asal Kalsel, Sofwat Hadi, sering hilang karena pasang di tempat gratis.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Dikatakannya, pemantauan rutin dilakukan di jalan besar. Sementara pemantauan di jalan lingkungan agak sulit dilakukan.
Baca juga: War Tiket Idola
Hal ini karena patroli di jalan lingkungan tidak setiap hari dilakukan. Namun jika ada laporan masyarakat, pihaknya siap menindaklanjuti.
Hal serupa ditegaskan Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Dia menjelaskan pemasangan baliho, banner dan spanduk sudah diatur dalam Perwali No 3 tahun 2012 dan perubahannya Perwali No 17 Tahun 2017.
“Di peraturan wali kotadiatur mulai dari tata cara pengajuan izin dan pendapatannya. Perizinannya difasilitasi oleh Kesbangpol. Sedang pengawasan terhadap penempatan dan tata caranya dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan, retribusi untuk tiap baliho berbeda. Tergantung lokasi serta ukuran.
“Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkaitan dengan iklan pemilu belum bisa dilihat. Ini baru bisa terlihat satu bulan setelahnya. Soalnya ada pengusaha yang bayar per bulan, ada juga yang per tahun. Target PAD baliho tahun ini direncanakan Rp 15 miliar,” katanya.

Saat ini tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi bacaleg. Berdasarkan jadwal KPU RI, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.
Oleh karena itu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum ada bacaleg yang secara gamblang mengenalkan diri calon anggota DPRD HSU.
“Banyak baliho yang dipasang di pinggir jalan, tapi tidak tahu apakah mereka itu caleg atau bukan karena kami belum menetapkan siapa-siapa calegnya,” kata Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri, Senin (5/6).
Saat ini pihaknya juga belum melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye. Penertiban baru dilakukan saat tahapan kampanye. “Kalau hanya untuk sosialisasi boleh,” katanya.
Hanya Boleh Sosialisasi
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel, M Radini, mengatakan, hanya ada dua hal yang boleh dilakukan calon peserta pemilu sebelum tahapan kampanye.
Dua hal itu, yakni sosialisasi dan pendidikan politik. Ini merujuk Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.
“Apabila ada yang melakukan kegiatan di luar dari dua hal tersebut maka bisa disebut pelanggaran,” katanya, Senin (5/6).
Radini membeberkan UU Pemilu hanya mengatur subjek yang bersifat pasti. Seperti partai politik, calon, pasangan calon dan warga negara. Oleh karena belum memasuki tahapan kampanye, parpol peserta pemilu dilarang kampanye.
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.