Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 - Baliho Sofwat Kerap Tergusur, Wajah Bacaleg di Kalsel Makin Bertebaran

Menjelang Pemilu 2024. Baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI asal Kalsel, Sofwat Hadi, sering hilang karena pasang di tempat gratis.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
ILUSTRASI - Menjelang Pemilu 2024, baliho bergambar seorang yang akan ikut pemilihan legislatif. 

Sementara untuk calon legislatif belum ditetapkan. Dalam UU Pemilu, tidak dikenal istilah bakal calon (bacalon).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Perusahaan Advertising di Banjarmasin Ini Mulai Terima Pemesanan Baliho Caleg

“Bacalon baru masuk dalam subjek ketika sudah ditetapkan menjadi calon atau masuk daftar caleg tetap (DCT),” jelasnya.

Radini menjelaskan bacalon yang memasang spanduk dan baliho bukan termasuk subjek hukum pemilu. Kalau pun ada pelanggaran maka yang terkena sanksi adalah parpolnya.

“Dengan terbitnya DCT, secara otomatis status subjek hukum mengiringinya, seperangkat larangan dan perintah dalam UU Pemilu menjadi melekat pula,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi/Dony Usman/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved