Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri Batola Musnahkan Barang Rampasan

Kejari Batola melaksanakan pemusnahan barang rampasan berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/6/2023), yaitu narkotika, senjata tajam, senjata pemukul, obat

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) memusnahkan barang rampasan berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Kejario Batola), Kamis (8/6/2023). 

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan itu, Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI daerah setempat. 

Pemusnahan barang rampasan itu dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) Barito Kuala, Eben Neser Silalahi mengatakan pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran konsistensi Kejaksaan RI bahwa Insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. 

"Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan," katanya. 

Sedangkan yang dimusnahkan, narkotika sebanyak 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, satu senjata pemukul, obat-obatan keras terlarang 13.172 butir, handphone dengan berbagai merk tertentu, 10 lembar pakaian dan 85 barang rampasan lainnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved