Kriminalitas HSS

Pengedar Narkoba di Kandangan Kalsel Dibekuk, Setelah Pembelinya Tertangkap

Dua tersangka kasus sabu, IQB (26) dan FAU (35), ditangkap anggota Satresnarkoba Polres HSS di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI SELATAN
Dua tersangka kasus sabu, IQB (26) dan FAU (35) kini diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Kamis (8/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba.

Dua orang kembali dibekuk memilki narkoba jenis sabu, yaitu IQB (26) warga Jalan Aluh Idut Kelurahan Kandangan Kota.

Dia ditangkap saat Rabu (7/6) pukul 19.00 Wita di Jalan S Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamata Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: BREAKING NEWS Dikalungi Wakar dengan Borgol, Driver Ojol Lapor ke Polres Banjarbaru

Baca juga: Niat Bantu Teman Ambil Handphone, Malah Dikeroyok 2 Orang di Murung Pudak Kabupaten Tabalong

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni sabu seberat 3,9 gram.

Sedangkan tersangka satunya lagi, FAU (35), warga Jalan S Parman, Kelurahan Kandangan. Dia ini ertangkap di rumah kontrakannya saat Selasa (6/6) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari FAU , anggota Satresnarkoba menyita satu pipet kaca berisi sisa sabu.

Baca juga: Oknum Juru Parkir Sabetkan Parang ke Pengendara Motor di Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin

Baca juga: Polresta Banjarmasin Terima Laporan Tiap Pekan, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat

Kepala Polres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar, Kamis (8/6/2023), menjelaskan, setelah melakukan penggerebekan di rumah kontrakan FAU, tersangka ini mengaku membeli sabu dari tersangka IQB.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba menangkap tersangka IQB di Jalan S Parman, Kelurahan Kandangan, Kabupaten HSS.

Dari tersangka IQB, barang bukti yang disita, yaitu tiga paket sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana yang dipakainya.

Baca juga: Kampanyekan Antibullying kepada Masyarakat

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Tersangka juga mengakui telah menjual satu paket sabu kepada tersangka FAU,” jelas Ardisnyah.

Selain sabu, dari tersangka IQB juga disita uang tunai Rp 500 ribu, telepon genggam, peralatan nyabu serta plastik klep untuk mengemas.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved