Selebrita

Imbas Kasasi Ditolak MA, Status Ayah Rezky Aditya Bukan Cuma Atas Anak dari Citra Kirana

Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rezky Aditya resmi berstatus ayah. Bukan dari pernikahan dengan Citra Kirana namun efek gugatan Putri Aryani.

|
Editor: Achmad Maudhody
Youtube Cumicumi/Instagram citraciki
Kolase Putri Aryani, Rezky Aditya dan Citra Kirana 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sederet polemik masih menghantui rumah tangga pasangan aktor Rezky Aditya dan aktris Citra Kirana.

Belum rampung kasus video asusila, kini kasasi Rezky Aditya atas putusan gugatan status ayah biologis anak Putri Aryani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Artinya, negara menetapkan Rezky Aditya merupakan ayah kandung dari Kekey.

Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023), Putri Aryani mengucap syukur.

"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."

"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Aryani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).

Terlebih, perjuangan Wenny Aryani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil yang manis.

Baca juga: Nominal Gaji Inge Anugrah Jadi Direktur Marketing Dikorek, Istri Ari Wibowo : Aku Bersyukur

Dengan ditolaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya, berarti secara hukum Kekey harus diakui sebagai anak biologis dari suami dari Citra Kirana tersebut.

"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut."

"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wenny Aryani juga menyebut sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran yang telah terjadi.

"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya."

"Terima kasih sekali lagi kepada majelis yang telah memutuskan sebaik-baik dan sebenarnya," tandas Wenny.

Kasus Video Asusila

Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.

"Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau," kata Julliana selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, video syur yang diduga mirip Rezky itu berdampak negatif bagi generasi muda.

Sebab, video syur itu beredar di media sosial.

"Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," katanya.

Sementara itu, pengacara pelapor, Mualimin menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Rezky yang justru tak melapor ke polisi jika video itu bukan diperankan dirinya.

Padahal, video syur tersebut sudah lama beredar.

"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya Rafi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," kata Mualimin.

Baca juga: Saling Sindir dengan Kakak Ipar, Inara Rusli Lempar Candaan : Makan Kacang Kok Pakai Kulit

Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pelaporan ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, print out berita, video berdurasi dua menit hingga dua orang saksi.

Terkini, pengacara Rezky Aditya memang sudah membenarkan bahwa pria dalam video tersebut memang kliennya.

Namun Ia membantah bahwa Rezky sengaja menyebarkan video tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved