Berita Banjarbaru

Sidak Parkir di Lapangan Murjani, Dishub Banjarbaru Temukan Besaran Tarif Tidak Sesuai di 2 Titik

Dua titik parkir di Lapangan Murjani Banjarbaru kedapatan menyalahi aturan, dalam hal besaran tarif

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Dishub Banjarbaru untuk Bpost
UPT Parkir Dishub Banjarbaru bersama Komisi II DPRD saat melakukan sidak di kawasan Lapangan Murdjani. 

BANJARMASINPOSTCO.ID, BANJARBARU - Dua titik parkir di Lapangan Murjani Banjarbaru kedapatan menyalahi aturan, dalam hal besaran tarif.

Hal itu diketahui saat UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru bersama Komisi II DPRD melakukan sidak ke lapangan.

Dalam sidak tersebut ditemukan adanya tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam Perwali tersebut, telah diatur tarif parkir untuk roda empat senilai Rp 3 Ribu namun, di lapangan Rp 5 Ribu.

Baca juga: Belajar di Medsos, Pemuda 18 Tahun di Banjarbaru Ini Modif Motor untuk Jualan Minuman Kopi

Baca juga: Belasan Motor Parkir di Kawasan Terlarang, Kadishub : Itu Hanya Insidentil Saat Ada Event

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Adi Royan mengatakan, perbedaan tarif itu terjadi karena pengelola parkir menggunakan karcis parkir kegiatan insidentil.

"Penggunaan parkir insidentil hanya saat ada kegiatan atau acara tertentu saja," kata Adi Royan, Selasa (13/6/2023).

Adi mengakui, bahwa penggunaan karcis parkir insidentil tersebut turut menjadi atensi pihaknya belakangan ini.

"Hasil temuan pasti akan kami tindaklanjuti. Pengelola parkir akan dipanggil untuk menjelaskan mengapa karcis yang dipakai tidak sesuai," ujar Adi. 

Dilain sisi Adi mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kota Banjarbaru memerlukan pemikiran khusus.  Sebab dikatakannya ada beberapa hal yang harus dibenahi, dalam manajemen pengelolaan parkir guna meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami tentunya terus melakuka pembenahan untuk menyelesaikan masalah perparkiran ini," jelasnya.

Hal itu juga ujar Adi berkaitan dengan adanya retribusi parkir di Banjarbaru, karena selama ini, harga atau jumlah retribusi masih belum mengacu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.

Adi menyebutkan bahwa saat ini titik parkir yang terdaftar dan menandatangani kontrak dengan UPT, memiliki besaran yang berbeda untuk nilai kontraknya. Jumlahnya 51 titik.

Baca juga: Parkir Semrawut, Pedagang di Pasar Kemakmuran Kotabaru Curhat ke Kapolres

Untuk nilai setoran para pemegang kontrak dijelaskan Adi memiliki rumus khusus untuk penentuannya. 

Di antaranya adalah volume kawasan parkir, hingga durasi beroperasi dalam satu hari.

"Sehingga untuk menentukan nilai kontrak setiap titik parkir akan berbeda-beda, kami tidak bisa serta-merta menentukan sendiri," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved