Kemenkumham Kalsel
Berantas Pungli dan Gratifikasi, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Bersama Itjen dan Kejati
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menggelar sosialisasi pemberantasan pungli, menghadirkan narasumber dari Itjen Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, Selasa (20/6/23).
Kegiatan ini diikuti jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kalsel.
Bertempat di Balai Pertemuan Garuda (BPG), dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran pegawai Kanwil dan UPT secara luring juga daring.
Dua narasumber dihadirkan, yakni Imang Job Marsudi selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Ridha Faridha Djoyo selaku Analis Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI.
Diawali dengan laporan dari Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hendy Emil, selaku Ketua Panitia Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Rifqi Adrian Kriswanto.
Disampaikan Rifqi bahwa kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi dan penguatan kepada seluruh jajaran agar mengetahui, serta dapat melaksanakan Pemberantasan Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada satuan kerjanya masing-masing.
"Output kegiatan pada hari ini diharapkan agar ke depan tidak terjadi atau setidaknya dapat meminimalisasi potensi pelanggaran, penyalahgunaan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas fungsi serta meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di lingkungan kerja," jelasnya.
Kemudian, Kadivmin juga menekankan untuk mencegah pungutan liar, gratifikasi, dan benturan kepentingan, diperlukan adanya sumber daya manusia yang memiliki komitmen dan integritas dengan selalu menerapkan prinsip Good Governance.
"Pasca pelaksanaan kegiatan, dapat terbangun sinergitas melalui unsur kesadaran, penambahan pemahaman, koordinasi, dan komunikasi terkait pemberantasan pungutan liar dan pengendalian gratifikasi serta tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah dengan predikat Good Governance," katanya.
Selanjutnya, pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi diskusi serta tanya jawab dari peserta kegiatan. (AOL/*)
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.