Virus Corona
Resmi Status Pandemi Covid-19 Dicabut per Rabu 21 Juni 2023, Jokowi Sebut Alasannya
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status Panemi Covid-19,Presiden Joko Widodo (Jokowi) terangkan alasannya
BANJARMASINPOST.CO.ID -Mulai hari ini Rabu 21 Juni 2023, status Pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut. Sehingga mulai hari ini Indonesia memasuki masa endemi.
Pencabutan status pandemi Covid-19 ini langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pertimbangan pencabutan status Pandemi Covid-19 ini didasarkan beberapa hal.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Baca juga: Aturan Terbaru Satgas Covid-19, Penumpang Pesawat hingga Kereta Api Boleh Tak Pakai Masker
Baca juga: Status Pandemi Covid 19 Resmi Berakhir, WHO Minta Masyarakat Tetap Waspada
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca juga: Genap Berusia 62 Tahun Hari Ini, Jokowi Pilih Cek Harga Sembako di Pasar Bogor
Baca juga: Viral Peristiwa Kecelakaan di Kendari Justru Berakhir Ngakak, Batal Emosi Usai Lihat Siapa Pelaku
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Sumber; Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Banjarmasin Sumbang Kasus Terbanyak Covid-19 di Kalsel, Vaksin Covid di Puskesmas Masih Gratis |
![]() |
---|
21 Kasus Covid-19 Ditemukan di Kalsel, Dinkes Siagakan Fasilitas Kesehatan |
![]() |
---|
Waspada Covid JN.1 Juga Muncul di Batam, Masyarakat Diminta Gunakan Masker di Tempat Umum |
![]() |
---|
Virus Covid Baru Ditemukan, Bernama Varian Pirola, Jejak Virus Ada di Air Limbah, WHO Turun Memantau |
![]() |
---|
Aturan Terbaru Satgas Covid-19, Penumpang Pesawat hingga Kereta Api Boleh Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.