Kabar DPRD Tanah Laut

Jalur Lingkar Dalam Pelaihari Dirancang, DPRD Kabupaten Tanah Laut Sebut Penataan 20 Tahun ke Depan

Rencana pembangunan Lingkar Dalam dari Bundaran Angsau Kota Pelaihari masih menunggu pembahasan Raperda RTRW di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Yudi Rizal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penataan dan perluasan infrastruktur di wilayah Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diperkuat mulai tahun ini.

Termasuk di antaranya adalah rencana pembangunan jalur lingkar dalam.

Jalur tersebut dimulai dari pembuatan badan jalan baru pada sisi Bundaran Angsau, sejalur lurus dengan Jalan KH Mansyur. 

Jadi nantinya, ada empat jalur pada Bundaran Angsau tersebut. 

Badan jalan baru yang direncanakan itu berada di sebelah Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RSBCM).

lnilah lahan yang direncanakan untuk menjadi Jalur Lingkar Dalam di Kota Pelaihari, Kabupaten Lanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan.
lnilah lahan yang direncanakan untuk menjadi Jalur Lingkar Dalam di Kota Pelaihari, Kabupaten Lanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY)

Kemudian, tembus ke kawasan Pamanaran sepanjang sekitar 450 meter.

"Itu baru rencana, belum fixed," ucap Yudi Rizal, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 di DPRD Tanahlaut, Kamis (22/6/2023).

Dalam Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tala 2023-2042, sebut Yudi, usulan Lingkar Dalam ini  muncul saat rapat pembahasan.

Dikatakannya, pemilik lahan pun mungkin juga bakal agak berat melepas lahannya.

Hal itu karena jalur lingkar dalam akan memotong lahannya persis di tengah.

Rencana Jalur Lingkar Dalam di Kota Pelaihari, Kabupaten Lanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan.
Rencana Jalur Lingkar Dalam di Kota Pelaihari, Kabupaten Lanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY)

Hingga saat ini pun, kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), belum ada pembebasan lahan.

Dikarenakan, Raperda RTRW masih berproses. 

Berdasar rencana awal yang disusun, Lingkar Dalam tersebut tembus hingga ke Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari.

Jadi, badan jalannya akan terhubung ke ruas Jalan A Yani yang merupakan jalur ke arah Banjarmasin.

Lebih lanjut Yudi mengungkapkan pula rencana perluasan jalan lingkungan di samping Masjid Al Hijriyah.

Pemilik lahan setempat telah menghibahkan lahan selebar dua meter dengan panjang 400-an meter.

"Itu sudah clear hibahnya. Cuma yang aset lahan Kodim yang (sementara ini) yang berada di tepi ruas Jalan A Yani yang belum bisa dibebaskan," jelas Yudi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved