Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 - KPU Ungkap 766 Bacaleg DPRD Kalsel Belum Memenuhi Syarat

Menjelang Pemilu 2024. Dari total 850 orang bacaleg yang didaftarkan pada 1-14 Mei 2023, KPU Kalsel mencatat hanya 84 orang memenuhi syarat.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO
ILUSTRASI - Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan, H Muhidin, saat mendaftarkan bacalegnya yang akan ikut Pemilu 2024 di KPU Kalsel, Jumat (12/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan mengungkap banyak bakal calon legislatif DPRD Kalsel belum memenuhi syarat.

Dari total 850 orang bacaleg yang didaftarkan pada 1-14 Mei lalu, KPU Kalsel mencatat hanya 84 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah menjalani tahapan verifikasi administrasi.

Sedangkan 766 sisanya harus menjalani perbaikan.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Kotabaru Zainal Beri Pesan kepada Komisioner yang akan Dilantik di Jakarta

Baca juga: Lima Komisioner KPU Kabupaten HSU Periode 2023-2028 Ditetapkan, Hanya Satu Petahana yang Bertahan

“Kami telah menyerahkan berita acara dan lampirannya ke semua parpol,” kata Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Sabtu (24/6/2023).

Kebanyakan bacaleg yang belum memenuhi syarat disebabkan dokumen bermasalah.

Mereka menyerahkan berkas persyaratan belum sesuai regulasi.

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan 2023-2028 akan Dilantik di Jakarta

Baca juga: Daftar Nama Anggota KPU Kalsel Terpilih Periode 2023-2028, Berikut Rinciannya dari 12 Kabupaten/Kota

“Selain itu, ada juga karena saat pengajuan di awal, administrasi mereka belum memenuhi syarat, ini disebabkan operator mereka tidak paham terhadap administrasi yang disampaikan,” bebernya.

Oleh karena itu, KPU Kalsel akan meminta parpol peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat.

Tahapan perbaikan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Batola Pastikan 5 Ribu Pemilu Potensial Non KTP Punya Hak Pilih

Sedangkan verifikasi akan dilakukan 10-31 Juli 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved