Serambi Ummah

Bagaimana Hukum Bernazar Berkurban, Ustadz Fakhmi MPd Beri  Penjelasan

Bagaimana hukum bernazar berkurban, ini penjelasan Pengasuh Ponpes Albaladulamin HSS, Ustadz Fakhmi MPd

|
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
ist Ustadz Fakhmi MPd untuk BPost
Pengasuh Ponpes Albaladulamin HSS, Ustadz Fakhmi MPd 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum  berkurban di Hari Raya Iduladha adalah sunah muakkad. Atau sunah yang dianjurkan. Tetapi bila berkurban karena bernazar, maka hukumnya wajib. Di dalam Kitab Fathul Qorib Al-Mujib karangan Syeikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi disebutkan urutan hewan yang paling afdal untuk berkurban adalah unta. Kemudian sapi lalu kambing.

Pengasuh Ponpes Albaladulamin HSS, Ustadz Fakhmi MPd mengatakan Imam Abu Daud, imam Ibnu Majah dan imam Tirmidzi pun berpendapat seperti itu. Tapi imam Malik yang mengatakan urutan afdalnya adalah kambing, unta dan sapi. Wallahu a’lam.

Di dalam Al-Majmu Syarh Muhadzzab karangan imam Nawawi menjelaskan, hewan yang diperbolehkan dalam berkurban adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan sejenis.

Lalu bagaimana dengan ayam padahal juga hewan ternak? Memang dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih ayam bila tidak memiliki kambing saat Iduladha dan hari tasyrik.

Baca juga: Yuli Senang Ikut Handil Kurban, Setoran Hanya Rp 1 Juta Setahun

Baca juga: Kiprah Ustadz Daud, Dari Bantu Buruh Serabutan Rutin Berkurban hingga Rutin Berdakwah

Sebenarnya pendapat Ibnu Abbas ini dalam konteks akikah. Namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus akikah. Sumber Kitab Hasyiyah al-Baijuri, Wallahu a’lam.

Dalilnya Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, “Perbesarlah kurban-kurban kalian. Sebab kurban itu akan menjadi kendaraan-kendaraan dalam melewati jembatan AshShirat menuju surga” (HR Ibnu Rif’ah). Dari situ diambil kesimpulan, semakin besar hewan kurban, semakin afdal, maka unta lebih besar dari sapi, dan sapi lebih besar dari kambing.

Dalam memilih hewan kurban harus banyak pertimbangan. Perlu memperhatikan kondisi fisik hewan, yakni sehat dan tidak cacat. Lalu menyesuaikan usianya sesuai syariat, dan hewan tersebut berasal dari tempat yang jelas supaya kita yakin kehalalannya.

Sebenarnya, kriteria hewan yang digunakan untuk akikah dan berkurban itu sama.

Dalam artian hewan itu sehat dan tidak cacat. Tetapi yang membedakan keduanya adalah dalam akikah cukup menyembelih kambing. Yaitu dua ekor untuk laki-laki dan seekor kambing untuk akikah perempuan (Sumber: Kitab Fathul Qorib Al-Mujib). Untuk hewan kurban dibagi mentahnya, sedang akikah sudah dimasak. (han)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved