Serambi Ummah
Bagaimana Hukum Bernazar Berkurban, Ustadz Fakhmi MPd Beri Penjelasan
Bagaimana hukum bernazar berkurban, ini penjelasan Pengasuh Ponpes Albaladulamin HSS, Ustadz Fakhmi MPd
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum berkurban di Hari Raya Iduladha adalah sunah muakkad. Atau sunah yang dianjurkan. Tetapi bila berkurban karena bernazar, maka hukumnya wajib. Di dalam Kitab Fathul Qorib Al-Mujib karangan Syeikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi disebutkan urutan hewan yang paling afdal untuk berkurban adalah unta. Kemudian sapi lalu kambing.
Pengasuh Ponpes Albaladulamin HSS, Ustadz Fakhmi MPd mengatakan Imam Abu Daud, imam Ibnu Majah dan imam Tirmidzi pun berpendapat seperti itu. Tapi imam Malik yang mengatakan urutan afdalnya adalah kambing, unta dan sapi. Wallahu a’lam.
Di dalam Al-Majmu Syarh Muhadzzab karangan imam Nawawi menjelaskan, hewan yang diperbolehkan dalam berkurban adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan sejenis.
Lalu bagaimana dengan ayam padahal juga hewan ternak? Memang dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih ayam bila tidak memiliki kambing saat Iduladha dan hari tasyrik.
Baca juga: Yuli Senang Ikut Handil Kurban, Setoran Hanya Rp 1 Juta Setahun
Baca juga: Kiprah Ustadz Daud, Dari Bantu Buruh Serabutan Rutin Berkurban hingga Rutin Berdakwah
Sebenarnya pendapat Ibnu Abbas ini dalam konteks akikah. Namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus akikah. Sumber Kitab Hasyiyah al-Baijuri, Wallahu a’lam.
Dalilnya Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, “Perbesarlah kurban-kurban kalian. Sebab kurban itu akan menjadi kendaraan-kendaraan dalam melewati jembatan AshShirat menuju surga” (HR Ibnu Rif’ah). Dari situ diambil kesimpulan, semakin besar hewan kurban, semakin afdal, maka unta lebih besar dari sapi, dan sapi lebih besar dari kambing.
Dalam memilih hewan kurban harus banyak pertimbangan. Perlu memperhatikan kondisi fisik hewan, yakni sehat dan tidak cacat. Lalu menyesuaikan usianya sesuai syariat, dan hewan tersebut berasal dari tempat yang jelas supaya kita yakin kehalalannya.
Sebenarnya, kriteria hewan yang digunakan untuk akikah dan berkurban itu sama.
Dalam artian hewan itu sehat dan tidak cacat. Tetapi yang membedakan keduanya adalah dalam akikah cukup menyembelih kambing. Yaitu dua ekor untuk laki-laki dan seekor kambing untuk akikah perempuan (Sumber: Kitab Fathul Qorib Al-Mujib). Untuk hewan kurban dibagi mentahnya, sedang akikah sudah dimasak. (han)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Berkurban
Ustadz Fakhmi MPd
sunah muakkad
Hukum berkurban
Ponpes Albaladulamin HSS
Banjarmasinpost.co.id
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.