Religi

Buya Yahya Urai Hukum Patungan dan Arisan untuk Berkurban Idul Adha, Dapat Disiasati Dengan Hal Ini

Hukum mengadakan patungan dan arisan untuk berkurban Idul Adha di Bulan Zulhijjah Penceramah Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan patungan dan arisan untuk berkurban Idul Adha di Bulan Zulhijjah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan patungan dan arisan untuk berkurban Idul Adha di Bulan Zulhijjah.

Diterangkan Buya Yahya, patungan dari banyak orang tidak bisa menjadi syarat untuk kurban sebab ada ketentuan hewan kurban di antaranya satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang berkurban, atau satu ekor sapi maksimal untuk tujuh orang.

Meski begitu, Buya Yahya menyampaikan daging-daging hewan kurban yang dibagikan bernilai pahala.

Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Kurban diperingati setiap 10 Zulhijjah di sistem penanggalan Islam.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar Lowongan Pekerjaan di Biro Klasifikasi Indonesia, Ikatan Dinas 3 Tahun

Baca juga: dr Zaidul Akbar Bahaya Kecanduan Gula Pasir, Rasa Manis Bisa Diganti Bahan Alami Lainnya

Setelah Idul Adha, umat Islam bisa menunaikan kurban di Hari Tasyrik, yakni 11, 12, 13 Zulhijjah.

Dalam melakukan kurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agara kurbannya sah.

Lantas bagaimana hukumnya patungan dan arisan kurban? Sebagaimana diketahui, patungan dibolehkan dengan batas maksimal tujuh orang.

Buya Yahya menjelaskan patungan yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah, mengimbau para siswa atau santri untuk mengumpulkan uang kerap terjadi.

"Misalnya 1.000 siswa mengumpulkan uang lalu bisa beli sapi tiga ekor atau kambing 20 ekor. Maka itu bukan disebut sebagai kurban," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Kendati demikian, patungan untuk menyembelih hewan yang kemudian dagingnya dibagikan di Hari Raya Idul Adha, maka bernilai pahala di hadapan Allah SWT.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya, Diperkirakan Dibuka September Ini

Hal tersebut hendaknya tetap dilakukan dan tidak dilarang, sebab meski tidak disebut kurban namun tetap mendapatkan pahala sedekah di Hari Raya Idul Adha.

"Jangan dilarang, hal tersebut mendatangkan manfaat dan dapat melatih anak-anak itu untuk berkurban," terang Buya Yahya.

Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.

Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya, sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.

"Semua patungan beli kambing lalu diberikan kepada ustadz, jadi ustadznya yang berkurban. Pahalanya sama," papar Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved