Bansos 2023

Syarat dan Mendaftar Bansos PIP 2023, Jenjang SMP Dapat Rp750 Ribu dan Tingkat SMA Terima Rp1 Juta

Syarat dan cara mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 untuk jenjang SD, SMP dan SMA patut disimak.

Editor: Edi Nugroho
(pip.kemdikbud.go.id)
Berikut syarat dan cara mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 untuk jenjang SD, SMP dan SMA 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat dan cara mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Selanjutnya cek kapan cair dan data siswa, login pip kemdikbud go id pakai NISN cek bantuan PIP 2023 SD SMP SMA.

Ingat! login pip kemdikbud go id dan bukan link lainnya dan lihat info jadwal bantuan PIP SD SMP SMA kapan cair.

PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang merupakan bentuk bantuan pemerintah disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Baca juga: Update Info Gempa Terkini Bantul DIY, Ini Data Rinci Bangunan Rusak Mulai Bantul Hingga Gunung Kidul

Baca juga: Murahnya Promo Indomaret dan Alfamart Minggu 2 Juli 2023, Bersaing Harga Miring Minyak Goreng

Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.

Untuk tingkat SD atau sederajat akan menerima 450 ribu per tahun. Untuk tingkat SMP atau sederajat akan menerima 750 ribu pertahun.

Dan untuk tingkat SMA atau sederakat akan menerima 1 juta rupiah pertahun.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Adab Menyambut Orang Pulang Haji, Hal Ini Sebaiknya Dilakukan

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved