Ekonomi dan Bisnis

Harga Rumah Lebih Murah di Martapura, Luas Tanah Ternyata Cuma 105 Meter Persegi

Sejumlah kabupaten kota di Kalsel menurunkan aturan luas lahan rumah bersubsidi. Di Banjarbaru, dari 160 meter persegi jadi 140 meter persegi

Editor: Hari Widodo
Banjarmasin Post Group
Contoh rumah bersubsidi desain minimalis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah kabupaten kota di Kalsel menurunkan aturan luas lahan rumah bersubsidi. Kota Banjarbaru yang tadinya 160 meter persegi, kini jadi 140 meter persegi. Di Kabupaten Banjar bahkan 105 meter persegi.

Ini seperti luas lahan rumah yang baru saja dibeli Al Ayubi, yang kos di Banjarbaru.

“Saya pilih beli di kawasan Martapura karena murah. Harganya Rp 168 jutaan. Setelah deal baru tahu luas lahannya hanya 105 meter persegi, " kata pekerja swasta tersebut.

Dia bersyukur dapat harga segitu sebab lambat laun pasti akan tambah mahal.

"Harga properti pasti selalu naik. Jika tidak mengambil saat ini, satu dua tahun lagi harganya pasti naik lagi. Saya ambil ini karena angsuran terjangkau, " kata Al Ayubi.

Meski mahal dan lahannya menciut dia tetap beli rumah karena memang perlu. "Alhamdulilah, kalau dikredit masuk saja angkanya. Soalnya gaji saya masih sekitar Rp 4,5 juta, " kata dia.

Selaku konsumen dia berharap pengembang perumahan juga berikan diskon agar lebih menarik.

"Tetangga saya sebelumnya diberi hadiah televisi, kulkas dan perabotan agar tertarik. Ketika saya beli tahun ini tidak ada lagi, " kata Al Ayubi.

Dari pantauan, pengembangan perumahan di Martapura kini mengarah ke Bincau dengan pengembangan searah atau sejalan konsep Martapura Jadid. Bahkan kini sudah juga menjamur perumahan di kanan-kiri jalan setelah dibukanya akses Alternatif Sungai Ulin Banharbaru-Mataraman Kabupaten Banjar.

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi. Pertama luas bangunan 21-36 meter persegi, luas tanah 60-200 meter persegi, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK, merupakan rumah pertama, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan. Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut. (lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved