Kriminalitas Nasional

Pria Berusia 55 Tahun di Medan Ini Tega Bakar Pacar, Gegara Sakit Hati Cintanya Diputus

Pria warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap petugas karena bakar mantan pacar, ini kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Retman Sinaga

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi ditangkap. Seorang pria berusia 55 di Medan ditangkap petugas karena bakar mantan pacar. Diduga karena tak terima cintanya diputus 

BANJARMASINPOST.CO.ID - JF (55) warga Jalan Selatan, Kota Medan, Sumatera Utara saat meringkuk di sel tahanan kepolisian.

ia ditangkap petugas karena tega bakar mantan pacarnya dengan bensin

Motif pelaku membakar korban berinsial EJ (34) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diduga tak terima diputus cintanya.

Akibat perbuatan pelaku EJ pun saat ini menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Retman Sinaga, mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Baca juga: Tragedi Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung Jakarta Timur, Berawal Dari Pertengkaran

Baca juga: Penembakan Membabi Buta Terjadi di Brooklyn Day, Dua Orang Tewas Puluhan Terluka

Ia menuturkan, motif pelaku tega membakar korban yakni lantaran pelaku tidak terima cintanya diputuskan oleh korban.

"Motifnya cemburu, karena pelaku ini sakit hati diputusin sama korban," kata Retman kepada Tribun-medan, Minggu (2/7/2023).

Retman menceritakan kronologis kejadian tersebut, awalnya pelaku ini memang sudah berniat ingin membakar korban dengan menggunakan bensi jenis pertalite.

"Awalnya, si tersangka sudah mempersiapkan pertalite atau bensin, kemudian dia melihat korban berjalan sama kawannya," sebutnya.

"Di samperin, lalu mereka cekcok mulut. Karena kesal langsung disiramkannya bensin tadi ke tubuh si korban, lalu di sulurkannya mancis," sambungnya.

Dikatakannya, setelah kejadian itu korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan menderita luka bakar 40 - 50 persen.

Sementara, pelaku langsung diringkus oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah kita amankan, dikenakan pasal penganiayaan berat," pungkasnya.

Sumber : Tribun-Medan.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved