Berita Nasional
Penipuan iPhone 'Si Kembar' Dibongkar Polda Metro Jaya, Kerugian Korban Hingga Rp35 Millar
Rihana dan Rihani ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada reseller
BANJARMASINPOST.CO.ID- Polda Metro Jaya meringkus 'Si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron.
Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Keduanya ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Cek Kuota Formasi Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Jika tak Ada Aral Rekrutmen Dibuka September Ini
Baca juga: Promo Indomaret Mulai 4 sampai 5 Juli 2023, Harga Beras Merk Larrist Super 5 Kg Cuma Rp67.500
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Baca juga: Viral Respon Karyawan Pabrik saar Pacar Dijodohkan dengan Polisi, Sudah Dikirimi Baju Bhayangkari
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Dipecat Polri Buntut Mobil Brimbob Lindas Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Beras Kosong di Retail Modern, Mentan Amran: Ada Pergeseran Pola Distribusi |
![]() |
---|
Ini Kondisi Mahasiswi di Bekasi yang Tabrak Truk Tronton yang Terpakir di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional Pasca Stok Beras di Minimarket dan Retail Modern Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Gedung Dewan Hangus, Staf Humas DPRD Makassar Abay Tewas Saat Hendak Selamatkan Rekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.