Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Kuat PPATK Sampai Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Agak Mencurigakan
Alasan kuat PPATK) sampai memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terungkap.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Alasan kuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terungkap.
Seperti diketahui, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan pemblokiran rekening Panji Gumilang dilakukan agar tim PPATK bisa memeriksa dan menganalisa.
"Iya (sudah diblokir rekening)," kata Ivan dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 Kamis 6 Juli 2023 di Kota Banjarmasin Hingga Aceh, Emas Antam Anjlok
Baca juga: Viral Bocah Perempuan di Rangkasbitun Kelaparan Hingga Terbaring Lemah di Pinggir Jalan, Diangkat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.
Identitas tersebut di antaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.
Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.
Selain itu, kata Mahfud, ia juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.
"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyebut, dalam rekening-rekening tersebut ada transaksi yang agak mencurigakan yang mengarah dugaan pencucian uang.
Baca juga: Waspada Kotabaru dan Tanah Bumbu, Prakiraan Cuaca Hari Ini 6 Juli 2023 di Kalsel, Jakarta Hujan
Karena itu, PPATK sedang melakukan analisis.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang,
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.