Kasus Ponpes Al Zaytun
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI
Sisi lain Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu akhirnya dibongkar seorang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII), Enjang Didin.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Sisi lain Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu akhirnya dibongkar seorang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII), Enjang Didin.
Tanpa tedeng aling aling, Enjang Didin menyebut Panji Gumilang adalah pimpinan mereka di NII.
Kelompok tersebut adalah gerakan makar dan merusak fondasi syariat dan akidah agama Islam.
Hal tersebut disampaikan Enjang Didin, mantan anggota NII asal Kabupaten Sumedang, kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/8/2023) malam.
Baca juga: Gempa Guncang Sulawesi Tengah Sore Ini, Cek Info Lengkap BMKG Pusat Getaran
Baca juga: Sinopsis Film USS Indianapolis: Men of Courage di Bioskop Trans TV, Pertahankan Nyawa di Laut Ganas
Enjang Didin mengaku tidak takut apabila ada tekanan dari NII soal keluarnya ia dari kelompok tersebut.
"Kenapa demikian? Karena sahabat saya semua yang sudah keluar dari NII juga ikut mendukung hal ini," ujar Enjang Didin.
Pada malam menjelang Hari Kemerdekaan itu, ada ratusan anggota NII lainnya sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mengucap ikrar setia.
Total ada 121 orang yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Baiat keanggotaan NII yang diberikan Panji Gumilang kepada mereka pun dicopot oleh pemerintah.
"Sekarang kami telah sadar semuanya. Ini adalah suatu anugerah bagi kami," ujar Enjang Didin.
Enjang Didin menceritakan, ia pertama kali masuk NII pada tahun 1991 di Bandung.
Ia menjabat pada terotorial wilayah di bawah naungan Panji Gumilang sebagai pimpinan tertinggi.
Baca juga: Viral Usilnya Menteri PUPR ke Menteri BUMN saat Upacara HUT ke-78 RI, Erick Thohir Refleks Ini
Namun, pada tahun 2005, Enjang Didin memutuskan untuk keluar.
Alasannya saat itu keluar, menurutnya, karena banyak terjadi penyimpangan ajaran agama.
Kata Enjang Didin, ajaran NII merusak pikiran dan hati manusia. Ajaran itu menyerang mental setiap pengikutnya.
| Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bareskrim Akhirnya Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.