Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Krisis Petugas Pengawas Pemilu di Kalsel, Bawaslu RI Sampai Turun Tangan
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, akan meminta klarifikasi terhadap para calon pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu kabupaten/kota di Kalsel.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024. Krisis petugas pada Bawaslu di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat perhatian pusat.
Bahkan, Bawaslu RI akan ikut turun tangan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dijadwalkan ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Minggu (9/7/2023).
Kedatangan Totok bertujuan untuk meminta klarifikasi terhadap para calon pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu kabupaten/kota di Kalsel.
“Tapi belum tahu substansinya itu apakah berdampak terhadap pelantikan PAW atau sekadar klarifikasi,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat pada Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Besok Minggu Pukul 09.00 Wita, KPU Batola Sambut Kirab Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Batola Rapatkan Barisan Panwaslu Kecamatan, Konsolidasi Juga ke Panwaslu untuk Pemilu 2024
Pada klarifikasi itu, calon PAW disodorkan beberapa pertanyaan dari Bawaslu RI.
Di antaranya, mengenai independesi dan integritas, termasuk perjalanan politik.
“Sebenarnya, hanya mengulang kembali. Karena, kami tidak tahu selama lima tahun terakhir ini, apakah mereka pernah tergabung di parpol atau sebagainya,” papar Mukhlis.
Bila pada klarifikasi itu ada keputusan PAW, secara aturan pelantikan digelar sebelum 15 Juli 2023.
Mengingat, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota akan berakhir pada 15 Agustus mendatang.
Baca juga: Tukang Tambal Ban Meninggal di Teras Masjid Miftahul Ihsan Banjarmasin, Belum Ada Keluarga Datang
Baca juga: Ditemukan tak Bernyawa di Teras Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin, Korban Sempat Batuk
“Secara administrasi, harus dilantik sebelum 15 Juli, karena berdampak pada penggajian,” ujarnya.
Saat ini, krisis petugas dirasakan Bawaslu Kalsel.
Tercatat ada 10 daerah yang formasi komisionernya tak lengkap, yakni Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar.
Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Berikutnya, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Terpidana Kasus Dana Hibah KONI Tabalong Lunasi Uang Pengganti Hasil Korupsi ke Kejari Tabalong
Baca juga: Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi di Kodja Bahari, Kejari Banjarmasin Ajukan Kasasi
Kekosongan tersebut terjadi karena anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
Mereka memilih menyeberang sebagai penyelenggara pemilu.
Total ada 12 orang mantan anggota Bawaslu yang telah dilantik sebagai Komisioner KPU kabupaten/kota di Kalsel.
Bahkan, ada beberapa daerah yang menyisakan satu komisioner, seperti pada Bawaslu Banjarbaru dan Bawaslu Tapin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.