Narkoba di Kalsel
Digerebek di Rumah Kakak, Pemuda di Tanbu Terbukti Simpan 1 Paket Sabu
Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pemuda berinsial AA (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu di Desa Gunung Besar
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pemuda berinsial AA ditangkap jajaran Saresnarkoba Polres Tanbu.
Pemuda 24 tahun itu, ditangkap saat tengah enak tertidur di rumah kakaknya, di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi menerima Informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukan pemuda tersebut.
Kemudian polisi pun, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Kos, Kuli Bangunan dan IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Baca juga: Dicegat Saat Berboncengan Naik Motor, Dua Lelaki di Kabupaten HSU Kedapatan Bawa Sabu
AA diduga selain seorang pengedar juga seorang pemakai narkotika jenis sabu.
"Digerebek di sebuah rumah, pelaku sedang berbaring di kamar, rumah kakaknya," Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga , Selasa (11/7/2023).
Lelaki yang tidak lulus SMP ini, diringkus beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 gram di dalam bungkus kotak rokok di kantong sebuah celana diatas kursi.
Baca juga: Diduga Jual Sabu, Nenek 51 Tahun di Tanbu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanbu
Selain itu diamankan pula satu unit handphone warna Biru, satu buah pipet kaca, satu lembar celana pendek, satu buah korek api warna ungu, satu buah kotak rokok merk twizz.
Pelaku kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanbu.
(Banjarmasin.post.co.id/Muhamad Fikri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/AA-24-ditangkap-personel-Satresnarkoba-Polres-Narkoba.jpg)