Selebrita

Kans Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett Jadi Kasus Pidana, Pakar Hukum Singgung Soal Bukti

Pakar hukum menyebut ada saja peluang perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett jadi kasus pidana, perihal bukti disinggung.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram
Syahnaz Sadiqah, Rendy Kjaernett dan Lady Veronica Nayoan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Skandal perselingkuhan antara aktor Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah sudah terang benderang.

Rendy dan Syahnaz yang sama-sama sudah berkeluarga itu mengakui adanya perselingkuhan tersebut.

Keduanya mengakui hal itu kepada publik belum lama ini.

Terkait polemik tersebut, bukan tidak mungkin berujung pada persoalan hukum pidana.

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023), pakar hukum, Firman Chandra memberikan pandangannya.

Ia menyebut, perselingkuhan bisa berujung pada kasus perzinahan.

"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."

"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Adegan Mesra Amanda Manopo dan Achmad Megantara, Dipeluk Baskara di Sinetron Cinta Tanpa Karena

Sementara itu, Firman Chandra menyebut bahwa konsekuensi dari perselingkuhan akan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.

"Itu konsekuensi hukumnya adalah mereka akan adanya sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.

Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika adanya alat bukti yang jelas.

"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu telak, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.

"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.

Sedangkan untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.

"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved