Kasus Ponpes Al Zaytun
Lima Saksi Ahli yang akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Ada lima saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Editor:
Edi Nugroho
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam proses pendalaman, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Oleh karenanya, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang",
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Ponpes Al Zaytun
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.