Kasus Ponpes Al Zaytun

Lima Saksi Ahli yang akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Ada lima saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam proses pendalaman, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Oleh karenanya, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved