Berita Batola

Baliho Gambar Bacaleg Marak di Pertigaan Jembatan Sei Gampa Batola, Kewenangan Bawaslu

Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 berhamburan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Barito Kuala

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 berhamburan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 berhamburan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Paling nampak di pertigaan Jembatan Sei Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala belum menindak tegas keberadaan baliho tersebut.

Alasannya karena menganggap kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batola.

Baca juga: Kampung Ketupat Resmi Diluncurkan, Bisa Jadi Ruang untuk Pegiat Seni

Baca juga: Jemaah Haji HSS dan Batola Salat Arbain di Masjid Nabawi Madinah, Sebanyak 40 Waktu

"Kewenangan Bawaslu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batola, Dahtiar Fajar dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (16/7/2023).

Kendati demikian, Dahtiar Fajar berterima kasih dengan informasi maraknya baliho bacaleg tersebut di sejumlah titik di Kabupaten Batola.

"Insyaallah besok kami akan diskusikan. Kami coba koordinasi kembali dengan Bawaslu terkait dengan maraknya baliho dalam upaya mensosialisasikan diri," katanya

Hanya Awasi Konten Baliho

"Bertebarannya spanduk atau baleho yang marak itu bisa dikategorikan mereka bersosialisasi, dan yang berhak menertibkan itu pihak dari pemerintah daerah terkait apabila penempatannya melanggar ketentuan aturan daerah," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batola, Rahmatullah Amin dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id.

Menurutnya Bawaslu hanya dapat menghimbau kepada peserta pemilu (partai politik, bakal calon anggota DPD) agar bersabar dalam penyebaran alat peraga kampanye, karena tahapan kampanye juga belum waktunya sebagaimana ketentuan aturan tahapan Pemilu 2024 yang diatur oleh KPU.

Amin, sapaan akrabnya mengatakan Bawaslu tetap melakukan pengawasan terkait hal penyebaran alat peraga atau sosialisasi peserta pemilu.

"Tetap yang diawasi isi dari konten yang dibuat. Kalau pun isinya sudah mengandung unsur kampanye, maka kami akan menyurati peserta pemilu tersebut untuk menyesuaikan ketentuan sosialisasi seperti apa yang diperbolehkan saat ini sebelum tahapan kampanye dimulai," pungkasnya.

KPU Bolehkan Sosialisasi Lambang dan Nomor Urut Parpol

Semenjak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, Parpol dapat mensosialisasikan partainya, contohnya lambang dan nomor urut parpol

"Sosialisasi boleh.
Tetapi idealnya tidak menyebutkan sebagai bacaleg/caleg
Dan saat memasang alat peraga meminta ijin kepada pihak yang berwenang," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Kabupaten Barito Kuala, Noor Yanto, dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id.

Menurutnya, bacaleg yang bersosialisasi tidak diatur. KPU Batola sampai saat ini belum menetapkan bacaleg.

"Semua bacaleg sedang dalam proses pengajuan bakal calon," kata komisioner dua periode itu.

Tahapan kampanye juga belum dimulai.

"Mengenai baliho yang terpasang, tidak dapat berkomentar, untuk menentukan statusnya," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved