Lowongan Kerja

Lowongan Kerja PT Pelni, Dari Nahkoda hingga Juru Mudi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Inilah lowongan kerja di PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), simak cara daftar dan posisi dicari

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Kapal angkutan penumpang milik PT Pelni saat sandar di Pelabuhan Sampit,. Saat ino PT Pelni membuka lowongan kerja. INi posisi dicari 

BANJARMASINPOST.CO.ID  –Simak lowongan kerja di PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) . Dicari 11 posisi untujk bekerja di perusahaan pelayaran milik pemerintah ini.

Ini syarat dan kualifikasi pendaftar hingga cara melakukan pendaftaran untuk loker PT Pelni ini.

Nah buruan kalian yang sedang mencvari kerja untuk mengecek informasi lowongan kerja di Juli 2023 ini.

Saati ini PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) membuka lowongan kerja Pegawai Laut Status PKL kapal perintis 2023.

Ada 14 posisi lowongan kerja yang ditawarkan. Di antaranya adalah Nahkoda, Koki, KKM, Mandor, Masinis, Juru Mudi, Juru Minyak, Juru Listrik, hingga Pelayan.

Baca juga: PT Ajinomoto Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari serta Syarat Kualifikasi, Cek Lokasi Penempatan

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Pos Properti Indonesia, Penempatan Banjarmasin, Palembang dan Makassar

Sebagai informasi, PT Pelni (Persero) merupakan perusahaan pelayaran milik negara yang didirikan pada tanggal 28 April 1952 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. M2/1/2 tanggal 28 April 1952.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi kapal laut yang handal dan profesional dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

Mengutip dari laman resminya. Sabtu (15/7/2023) berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya lowongan kerja Pelni:

Persyaratan Lowongan Kerja Pelni

Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal Perintis yang dioperasikan PT PELNI (Persero)

- Telah melaksanakan vaksin minimal dosis kedua dan melampirkan bukti vaksin

- Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba

- Tidak menjadi anggota pengurus partai atau terlibat politik praktis

- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved