Berita Banjarmasin\

Sebanyak 21 Mobil Angkutan Terjaring Razia, Dishub Banjarmasin: Paling Banyak Tak Punya Kir

Sebanyak 21 mobil angkutan terjaring razia yang dilaksanakan Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin di Gubernur Soebarjo.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARMASIN
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas melaksanakan razia terhadap mobil angkutan yang melanggar aturan di Gubernur Soebarjo atau Lingkar Selatan, Senin (17/7/2023).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas melaksanakan razia di Gubernur Soebarjo Banjarmasin, Senin (17/7/2023). 

Hasilnya, 21 mobil angkutan terjaring razia. Tak hanya mobil angkutan, kendaraan roda dua juga ikut terjaring razia ini karena tak taat berlalu lintas. 

Total ada 26 kendaraan roda dua yang juga ikut terjaring razia. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Pedagang Jamu di Banjarmasin Tewas Diseruduk Motor, Begini Kesaksian Petugas SPBU

Baca juga: BREAKING NEWS : Diseruduk Motor, Pedagang Jamu di Banjarmasin Ini Tewas Terkapar di Jalan

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri, mengatakan, dari 21 mobil angkutan yang terjaring razia, paling banyak ditemukan kir yang sudah kedaluarsa. 

Selain itu, juga ditemukan angkutan yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku lagi.

Dalam razia tersebut juga menjaring angkutan yang over dimensi atau muatan berlebih dibandingkan dengan ukuran angkutan.

Baca juga: Tewas Kecelakaan Tunggal di Banjarbaru, Pengendara Motor Ini Tabrak Median Jalan di Landasanulin

Baca juga: Anggota Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta Tewas, Jatuh di Tebing Gunung Batu Raya Kalsel

Ia menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka penegakan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan. Hal ini agar pengguna jalan bisa nyaman berlalu lintas. 

"Kami juga bekerja sama dengan satlantas. Hal ini dalam rangka upaya peningkatan kesadaran lalu lintas," jelasnya. 

Dalam razia tersebut juga dilakukan sosialisasi dan kampanye terhadap angkutan Over Dimension and Over Load (ODOL). 

Baca juga: Inspirasi Lomba 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI 2023, Estafet Air Hingga Berjalan di Atas Kardus

Baca juga: KPU Tunggu Surat Mendagri, Empat Kepala Daerah di Kalsel Jadi Bacaleg

"Kami masih melakukan kegiatan preventif," katanya. 

Jika berdasarkan aturan over dimensi angkutan, maka bisa dipidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. 

Hal ini berdasarkan pasal 227 UU 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan produksi pabrik. 

Baca juga: Kebakaran di Kapuh HSS Hanguskan 3 Rumah, Saksi Sebut Cium Bau Kabel Terbakar

Baca juga: Kebakaran di Desa Kapuh HSS Hanguskan 3 Rumah Warga, Pemilik Rumah Sempat Pingsan

Demikian juga dengan overloading kendaraan, bisa dikenakan pas 307 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu. 

"Semua yang terjaring akan diberikan pembinaan karena kami razia sifatnya preemtif dan preventif. Selain itu keputusan terkait denda diputuskan oleh pengadilan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved