Berita Banjarmasin
Bacaleg Berdalih Bukan Kampanye, Maraknya Alat Peraga Pemilu di Kalsel
Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho, spanduk dan papan iklan semakin bertebaran di Kalsel.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho, spanduk dan papan iklan semakin bertebaran di Kalimantan Selatan.
Pantauan BPost, Jumat (21/7), baliho bergambar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ditemukan di banyak jalan. Contoh di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17 dekat Bundaran Tugu Pancasila.
Di kawasan jalan nasional tersebut, mayoritas baliho berasal dari bacaleg parpol lama. Sebagian ada yang maju di tingkat pusat.
Padahal, bacaleg yang memasang baliho di berbagai jalan tersebut belum tentu jadi caleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel masih melakukan verifikasi dokumen. Ada kemungkinan bacaleg tersebut gagal berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, bila dokumen administrasinya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Rekomendasi Wisata di Banjarbaru, Cantiknya Kebun Raya Banua Kalsel Seluas 100 Hektare
Baca juga: Miliki Armada Baru, UPT Damkar Bakal Naik Tingkat Jadi Bidang di Dinas Satpol PP Kota Banjarbaru
“Iya pasti, jika dinyatakan TMS tidak bisa mencaleg,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.
KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa melakukan tindakan karena bacaleg yang memasang gambarnya berdalih bukan kampanye, melainkan sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Kalsel M Radini mengatakan hanya ada dua hal yang boleh dilakukan peserta pemilu sebelum tahapan kampanye (28 November 2023- 10 Februari 2024) yakni sosialisasi dan pendidikan politik. Ini merujuk Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahum 2018. “Apabila ada yang melakukan kegiatan di luar dari dua hal tersebut maka bisa disebut pelanggaran,” katanya.
Radini membeberkan UU Pemilu hanya mengatur subjek yang bersifat pasti seperti partai politik, calon, pasangan calon dan warga negara. Sedang saat ini caleg belum ditetapkan.
Dalam UU Pemilu tidak dikenal istilah bakal calon (bacalon) atau secara individual. PKPU 33, kata dia, melarang parpol berkampanye sebelum masanya.
“Artinya subjeknya adalah parpol. Bacalon baru masuk dalam subjek ketika sudah ditetapkan menjadi calon atau masuk daftar caleg tetap (DCT),” jelasnya.
Radini menjelaskan bacalon yang memasang spanduk dan baliho bukan termasuk subjek hukum dalam rezim pemilu. Hal ini konteksnya pelanggaran pemilu atau kampanye.
Baca juga: Mahasiswa ULM Ikut Pelatihan Membuat Buket Bunga di Banjarmasin, Diharapkan agar Bisa Buka Usaha
Baca juga: Wisata Kalsel - Kulineran di Kebun Raya Banua Banjarbaru, Bisa Jajan Ragam Kopi Sampai Es Krim
Pun jika kemudian terdapat pelanggaran. Misalnya, ada parpol berkampanye sebelum masanya, maka yang dikenakan adalah parpol secara kelembagaan, bukan orang yang statusnya masih belum ditetapkan sebagai DCT.
“DCT terbit secara otomatis status subjek hukum mengiringinya, seperangkat larangan dan perintah dalam UU Pemilu menjadi melekat pula,” pungkasnya.
Maraknya gambar bacaleg juga terjadi di Kabupaten Kotabaru seperti di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara. Kebanyakan dari partai besar. Alat peraganya beragam. Ada baliho berukuran besar, sedang hingga kecil.
Tidak terlihat ada penindakan terhadap alat peraga, seperti dari Satpol PP. Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan sosialisasi masih dibolehkan selama tidak ada ajakan ataupun citra diri di spanduk tersebut.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dari hasi pertemuan.
(msr/sah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/apk-sedang-dilepas-petugas-gabungan-dari-kabupaten-banjar-kalsel-08122020-22.jpg)