Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejaksaan Negeri Balangan Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan
Baksi sosial Kejari Balangan beri bantuan ke pantu asuhan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan diharapkan bisa jadi agenda rutin.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako ke Panti Asuhan Nurul Amin di Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin.
Rombongan dipimpin Kajari Balangan Fajar, Nugroho, yang juga sempat berdialog dengan pengurus panti asuhan.
Fajar Gurindro menambahkan, untuk kegiatan sosial yang dilakukan diharapkan dapat membantu pihak panti asuhan untuk memenuhi keperluan sehari hari.
Bantuan sembako yang diberikan merupakan hasil dari sumbangan dari seluruh karyawan Kejaksaan Negeri Balangan.
Kegiatan ini masih dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, namun diharapkan bisa menjadi agenda rutin.
Kegiatan sosial menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kejaksaan dengan masyarakat.
Agar program kegiatan yang dijalankan oleh Kejari Balangan juga bisa diketahui oleh masyarakat Kabupaten Balangan secara lebih luas.
Terlebih untuk program kegiatan prevetif atau pencegahan seperti program jaksa masuk desa, pendampingan hukum dan restorative justice.
"Kami juga mengajak keluarga besar anggota agar seluruh jaksa bisa lebih dikenal oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam momen HBA ini, juga menjadi menambah semangat para anggota untuk melakukan penegakan hukum.
Sesuai dengan tema yaitu Penegakan hukum yang tegas dan dan humanis mengawal pembangunan nasional. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.