Kriminalitas Nasional

Mengejutkan Wanita di Malinau Kaltara Ini Dijemput Petugas Saat Pulang Haji, Diduga Jadi Mucikari 

Satreskrim Polres Malinau mengamankan seorang wanita berinsial HH (45) alias Irma warga Malinau Barat, Kalimantan Utara atas dugaan menjadi mucikari

Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi penjara. seorang wanita berinsial HH diamankan Satreskrim Polres Malinau sepulang dari ibadah haji. Diduga terlihat kasus penyediaan jasa prostitusi alias mucikari 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Malinau mengamankan seorang wanita berinsial HH (45) alias Irma warga Malinau Barat, Kalimantan Utara.

Yang cukup pengejutkan perempuan ini ditangkap petugas setelah pulang dari ibadah haji.

Kasus menjeratanya pun cukup mengejutkan yakni kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi alis mucikari.

Yang bersangkutan diringkus saat tengah mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Terekam Kamera CCTV di Kudus, Beraksi Malam Jumat

Baca juga: Promo KFC Sabtu 22 Juli 2023, Ada Paket Chaki Meal, Senangkan Buah Hati dengan Hadiahnya

Iptu Wisnu Bramantio mengatakan penangkapan Irma  terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Irma diduga menjadi muncikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.

Kini dia dijerat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui selama ini, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.

Iptu Wisnu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.

Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO.

Dia disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.

Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.

Baca juga: Harga Emas Batangan di  Pegadaian Akhir Pekan 22 Juli 2023,. Emas Antam dan UBS Anjlok

Baca juga: Lowongan Kerja di Bappenas, Untuk Lulusan S1, Berikut Posisi Dicari dan Cara Daftarnya

Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved