Kriminalitas Kalsel

Belanjakan Uang Palsu, Pria di HSS Ini Digelandang ke Polres HSS, Polisi Amankan 33 Lembar Upal

Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap polisi setelah berbelanja menggunakan uang palsu 

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost
AR (24), pelaku yang diamankan Polsek Kandangan karena membelanjakan uang palsu di Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, Sabtu (23/7/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Akibat berbelanja menggunakan uang palsu (upal), seorang Pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap polisi. 

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Negara - Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Sabtu (22/7/2023) malam. 

Pelaku AR (24), warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan

Disampaikan Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiabsyah Machzar, pelaku awalnya diamankan warga sebelum polisi datang ke lokasi. 

Baca juga: Kronologi Digagalkannya Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun, Dua Pelaku Diciduk  Petugas

Baca juga: Pelaku Setor Uang Palsu Tak Pakai Masker, Korban Sempat Diminta agar Cabut Laporan di Polres Banjar

"Laporan tersebut ditangani Polsek setempat, ternyata benar didapati pelaku memiliki dua lembar uang palsu," terang Ardiabsyah, Minggu (23/7/2023). 

Tidak berhenti di tempat, polisi mengintrogasi pelaku dan didapat info masih ada sejumlah uang palsu yang disimpan di rumahnya.

Anggota polsek yang dipimpin Ipda Wahyono pun mendatangi kediaman pelaku, hingga ditemukan 33 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah berbagai nomer seri yang disimpan dalam plastik. 

Baca juga: Bongkar Peredaran Uang Palsu, Polres Banjar Tangkap 6 Tersangka, Foto CCTV Jadi Petunjuk

Akibat perbuatannya, AR pun digelandang ke Polres HSS beserta sejumlah barang bukti yang didapat polisi. 

Ia dikenakan Tindak pidana pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved