Berita Banjarmasin
Periode Januari-Juni 2023, Sebanyak 23 Perkara di Kalsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kalsel ada 24 yang diusulkan dan yang diselesaikan 23 atau capaiannya 96 persen.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan perkara di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau yang dikenal dengan istilah restorative justice.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Dr Mukri, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland, di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/2023).
Dibeberkannya pencapaian kinerja Kejati Kalsel dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel dari periode Januari-Juni 2023.
Baca juga: Dua Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Baca juga: 3 Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda, Diduga Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur
Baca juga: Beberapa Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Sungai Lulut Banjarmasin, Tidak Ada Korban Jiwa
Khusus pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sebanyak 24 perkara yang diusulkan diselesaikan melalui restorative justice.
"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ada 24 yang diusulkan dan yang diselesaikan 23 atau capaiannya 96 persen," ujar Roy Arland.
Kemudian pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), ada dua yang masih dalam proses penyidikan Kejati Kalsel.
Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Pekerja Rotan di Banjarmasin Terbakar
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Samhurang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel
Dan juga ada pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidsus berjumlah miliaran rupiah, yakni berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar Rp 4.616.140.693.
Berikutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ada pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata hingga puluhan miliar, yaitu berupa penyelamatan sebesar Rp 24.152.532.178 dan pemulihan sebesar Rp 33.863.277.495 sehingga totalnya menjadi Rp 68.015.809.673.
Dipaparkan juga terkait kinerja Bidang Pengawasan, terdapat tujuh aduan dan enam di antaranya telah diselesaikan.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun Tabrak Belakang Truk Parkir di Jalur Marabahan-Margasari Kabupaten Tapin
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Sungai Tabuk yang Masih Buron Ditangkap, Awalnya Tersulut Emosi
Baca juga: Duel Bersenjata Tajam pada Eks Tambang di Satui Kabupaten Tanah Bumbu Berujung Saling Lapor Polisi
Kemudian ada juga pegawai Tata Usaha (TU) maupun oknum jaksa yang mendapat sanksi atau hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.
"Untuk hukuman disiplin, berdasarkan jenis perbuatan indisipliner itu, TU ada dua orang dan jaks ada tiga orang," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Kepala-Seksi-Penerangan-Hukum-Kejaksaan-Tinggi-Kalimantan-Selatan-Roy-Arland.jpg)