Berita Kriminal
3 Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda, Diduga Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur
Tiga warga Banjarmasin Kalimantan Selatan ditangkap petugas di Samarinda karena dugaan jadi mucikari anak dibawah umur
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan ditangkap petugas Polsek Samarinda Seberang Minggu (16/7/2023). Ketiganya yakni MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25).
Ketiganya diuga terlihat kasus prostitusi yakni menjadi mucikari anak dibawah umur.
Saat ini ketiganya medekam di sel tahanan petugas dan terus diperiksa secara intensif.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan pada Minggu (16/7/2023) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.
Ketiganya diringkus di salah satu penginapan kawasan Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir saat sedang melakukan transaksi.
Baca juga: Mengejutkan Wanita di Malinau Kaltara Ini Dijemput Petugas Saat Pulang Haji, Diduga Jadi Mucikari
Baca juga: Sinopsis Film Perfect Exchange Tayang Malam Ini, Kala Andy Lau Beraksi di Meja Judi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menawarkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Rupanya para muncikari itu menawarkan jasa korban melalui aplikasi kencan berbasis online.
Dengan berpura-pura menjadi salah satu pelanggan, polisi berhasil mendapatkan kontak para pelaku melalui akun kencan bernama Bella Real.
Dengan penawaran Rp 700 ribu sekali kencan polisi berhasil mendapatkan kesepakatan temu dengan tiga muncikari tersebut di salah satu guest house atau tepatnya TKP penangkapan.
Adapun tiga pelaku itu adalah MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25).
"Korban berumur 16 tahun. Semuanya warga Banjarmasin, Kalsel. Mereka ke Samarinda untuk menawarkan jasa korban," bebernya.
Ia menambahkan, dengan satu pelanggan para pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 50-100 ribu.
Ia juga membeberkan, setelah mendapat pelanggan terakhir yang ternyata anggota polisi menyamar itu, para muncikari dan korban akan kembali ke Kalimantan Selatan menggunakan mobil rental dengan KT DA 1065 LN Cokelat yang mereka sewa.
Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Banjarmasin
Kalimantan Selatan
mucikari
anak dibawah umur
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Banjarmasinpost.co.id
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli
kasus prostitusi
Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Pinggir Jalan, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Pria Bunuh Tetangga karena Kesal Ditanya Kapan Nikah, Sakit Hati Kerap Disindir |
![]() |
---|
Miliki Senpi Rakitan Jenis Revolver, Warga Loksado HSS Diamankan Polres Tapin |
![]() |
---|
Video Bocah 15 Tahun Dikeroyok di Bendung Karang Intan, Ibu Korban Khawatir Pelaku Dendam |
![]() |
---|
Kunker Komisi III DPR RI, Minta Penjelasan Kapolda Kalsel Soal Meninggalnya 2 Tersangka Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.