Berita Viral

Viral Kisah Pria Pinjamkan Uang ke Kuli Bangunan, Tak Sangka Dapat Balasan Begini

Seorang pria bagikan kisah inspiratif perihal dirinya yang pernah meminjamkan uang pada seorang kuli bangunan hingga viral di TikTok.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
@eloardoaruanse
Seorang pria bagikan kisah inspiratif perihal dirinya yang pernah meminjamkan uang pada seorang kuli bangunan hingga viral di TikTok. 

“@lidian309: gw kalo ngutangin orang kebanyakan pada lupa atau molor gda kbr atau g d byr ,pdhal gw gapernah lupa byr hutang,”

“@Juwie Simamora: Luar biasa kuli bangunan nya, bertanggungjawab bgt,”

“@bubur_angin: masya Allah, smoga berkah utk ke duanya, aamiin,”

Timpal sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Hukum Memberi Lebih saat Bayar Hutang


Membayar utang dalam Islam hukumnya adalah wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya.

Namun, dalam membayar utang, bolehkah seseorang melebihkan pembayaran dengan maksud sebagai tanda terima kasih kepada orang yang meminjamkan?

Untuk mengetahui hukum melebihkan pembayaran saat bayar utang, simak penjelasan ulama Aceh, Abu Mudi sebagaimana dirangkum Serambinews.com dari akun resmi TikTok Lajnah Bahtsul Masail Mudi Mesra Samalanga, @lbm,mudi pada Sabtu (10/9/2022).

Melalui video berdurasi kurang dari 4 menit tersebut, Abu Mudi memberikan penjelasannya dalam sebuah kajian dakwahnya.

Pimpinan dayah Mudi Mesra Samalanga ini mengatakan, apabila si pengutang membayar lebih uang yang dipinjamnya dan keduanya terlibat akad atau perjanjian, hal itu termasuk riba.

"Si pengutang membayar lebih, itu dinamakan riba," kata Abu Mudi.

Agar tidak terjadi riba, Abu Mudi memberikan dua solusi jika ingin melebihkan pembayaran saat bayar utang.

Pertama, jangan pernah si pengutang dan si pemberi utang terlibat dalam akad.

Misalnya, jika kita berutang uang Rp 1 juta, kemudian si pemberi utang memberikan uang Rp 1 juta tetapi dengan syarat saat pembayaran harus dikembalikan lebih dari uang yang dipinjam yakni Rp 1,2 juta, hal ini tidak diperbolehkan karena riba.

"Pergi ke seorang lalu kita mengutang uang 1 juta, dibilang sama orang yang punya uang “boleh kasih uang buat anda, tapi nanti pas bayar jadi 1.200.000” itu adalah perjanjian diluar akad," terang Abu Mudi.

Sebaiknya agar tidak terjadi riba ketika melebihkan saat pembayaran utang, pihak si pengutang dan si pemberi utang keduanya tidak boleh terlibat dalam bayaran lebih yang dijanjikan dalam akad.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved