Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu HSU Layangkan Imbauan Netralitas Bagi Kepala Desa

Bawaslu HSU membuat surat imbauan netralitas di Pemilu 2024. Surat ini ditujukan kepada aparat desa hingga BPD

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Ketua Bawaslu HSU Syardani imbau aparat desa hingga BPD untuk netral di Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Guna menjaga netralitas dari aparat pemerintahan desa dan kelurahan pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), secara khusus membuat surat imbauan.

Imbauan netralitas ini menyasar pihak apartur kelurahan, kepala desa, aparat desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten HSU.

”Surat imbauan juga kami tujukan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Ketua Bawaslu HSU, Syardani, Senin (24/7/2023).

Dijelaskannya, surat imbauan bagi desa dan kelurahan ini dibuat dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca juga: Baliho Caleg Menjamur Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kotabaru Agendakan Rakor Bersama Gakkumdu

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten HSU Ingatkan Partai Politik Jangan Curi Start Kampanye

Sehingga di dalam surat imbauan disampaikan secara tegas apa saja yang menjadi larangan beserta aturan yang mendasarinya dan sanksi yang bisa dikenakan.

Sanksinya sesuai aturan yang berlaku ada berupa ancaman pidana, denda dan juga teguran  sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun larangan yang disampaikan dalam surat imbauan di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Baca juga: Banyak Kader Mundur, Perindo Kalsel Tetap Optimistis Raih Target Kursi di Pemilu 2024

Lalu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Jadi tujuan surat imbauan ini untuk mengingatkan agar pihak kelurahan, kepala desa, perangkat desa dan BPD dapat menjaga netralitas serta tidak melakukan politik praktis," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved