Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu HSU Layangkan Imbauan Netralitas Bagi Kepala Desa
Bawaslu HSU membuat surat imbauan netralitas di Pemilu 2024. Surat ini ditujukan kepada aparat desa hingga BPD
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Guna menjaga netralitas dari aparat pemerintahan desa dan kelurahan pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), secara khusus membuat surat imbauan.
Imbauan netralitas ini menyasar pihak apartur kelurahan, kepala desa, aparat desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten HSU.
”Surat imbauan juga kami tujukan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Ketua Bawaslu HSU, Syardani, Senin (24/7/2023).
Dijelaskannya, surat imbauan bagi desa dan kelurahan ini dibuat dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca juga: Baliho Caleg Menjamur Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kotabaru Agendakan Rakor Bersama Gakkumdu
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten HSU Ingatkan Partai Politik Jangan Curi Start Kampanye
Sehingga di dalam surat imbauan disampaikan secara tegas apa saja yang menjadi larangan beserta aturan yang mendasarinya dan sanksi yang bisa dikenakan.
Sanksinya sesuai aturan yang berlaku ada berupa ancaman pidana, denda dan juga teguran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun larangan yang disampaikan dalam surat imbauan di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Baca juga: Banyak Kader Mundur, Perindo Kalsel Tetap Optimistis Raih Target Kursi di Pemilu 2024
Lalu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Jadi tujuan surat imbauan ini untuk mengingatkan agar pihak kelurahan, kepala desa, perangkat desa dan BPD dapat menjaga netralitas serta tidak melakukan politik praktis," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.