Pria di HST Tusuk Mantan Istri
Pria Tusuk Mantan Istri di HST Kalsel, Polisi Beberkan Kronologis
Pelaku penusukan pasutri, SM (61) warga Desa Bangkal, Kecamatan Labuan Amas Selatan rupanya tak rela istrinya yang menikah lagi membawa suami ke rumah
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - SM (61) warga Desa Bangkal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini telah ditahan di Mapolres HST, Kamis, (27/07/2023).
Penahanan terhadap tersangka SM (61) akibat aksinya menusuk pasangan suami istri yakni Aliah dan Jumberi, pada, Rabu, (26/07/2023). sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan usai kejadian, korban atas nama Aliah langsung datang melapor di Mapolres HST sekitar pukul 20.00 wita.
"Usai melapor, pihak Kepolisan langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Tiga Hari Pengejaran, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Warga Banjarmasin di Jalan Hauling Tapin
Baca juga: Begini Kronologis Kecelakaan Renggut Nyawa Pasutri di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Iptu Priadi mengatakan tersangka dipicu amarah lantaran korban atas nama Aliah yang merupakan mantan istri tersangka akan menikah.
"Jadi, Aliah dan Jumberi ini ingin melangsungkan pernikahan pada pukul 15.00 wita. Lalu, sekitar pukul 13.00 wita, pelaku datang dan menanyakan tentang Pembagian harta Gono Gini (Rumah)," jelasnya.
Iptu Priadi mengatakan pelaku meminta Uang Sebesar Rp. 10.000.000 dan apabila tidak menyerahkan uang sebesar itu maka tidak boleh membawa calon suami (Jumberi) ke rumah.
"Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, pelaku datang lagi ke rumah Aliah dan marah-marah dan tidak terima jika pelapor menikah lagi," jelasnya.
Baca juga: Pria Tusuk Mantan Istri di HST Kalsel, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Priadi mengatakan pelaku kemudian menusuk Aliah mengunakan gunting sebanyak delapan kali di tubuhnya dan menusuk suaminya (Jumberi) bagian kepala sebelah kanan.
"Kedua korban langsung dilarikan ke IGD RSUD H Damanhuri Barabai," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.