Selebrita

Reaksi Baim Wong dan Paula Kala Tya Ariestya Dapat Notif Penipuan Give Away, Ayah Kiano Posting Ini

Penipuan giveaway yang mengatasnamakan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bersliweran. Tya Ariestya juga kena ayah Kiano Tiger Wong palsu.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Instagram @baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Sebab foto yang digunakan adalah wajah orang lain bernama Arman Setiawan.

Unggahan Baim Wong tentang pencatutan namanya dalam dugaan penipuan giveaway.
Unggahan Baim Wong tentang pencatutan namanya dalam dugaan penipuan giveaway.
(Instagram baimwong)

Pelaku Lain Sudah Ditangkap

Kasus penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong kembali terjadi belum lama ini.

Polisi mengamankan dua pelaku asal Tanjungbalai, Sumatra Utara berinisial MAM (20) dan IS (20) belum lama ini.

Keduanya ditangkap jajaran personel Polres Tanjungbalai saat melakukan patroli malam, Rabu(28/6/2023).

AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Asahan menjelaskan penangkapan bermula saa petugas mengamankan IS.

Saat tersangka hendak diberhentikan, tersangka malah melarikan diri dan membuat pihak kepolisian menaruh curiga.

"Setelah diberhentikan, tersangka diminta menujukan seluruh isi kantong dan jok sepeda motornya," ujar Kapolres, Sabtu(1/7/2023).

Kata Kapolres, berawal tidak ada yang mencurigakan dari tersangka IS, namun, setelah handphonenya berdering, Polisi menaruh curiga.

"Kami meminta tersangka untuk membuka isi chat handphonenya. Dan benar saja, didapati ada pesan yang dicurigai dan didapat pesan bahwa ada giveaway Baim Wong," ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan rekening yang digunakan tersangka untuk menipu para korban.

"Modusnya dia melakukan giveaway atas nama artis, selanjutnya dia meminta uang pajak untuk pengiriman hadiah berupa uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," kata Kapolres.

Selanjutnya, katanya, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa seorang tersangka kasus yang sama berada di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Sehingga, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan MAM dari persembunyiannya.

"Atas tindakannya kedua pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Yusuf.

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved