Kasus Ponpes Al Zaytun
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Langsung Ditahan
Polisi menetapkan Panji Gumilang tersangka penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Pimpinan Ponpes Al Zaytun langsung ditahan.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simpatisan Ikut Hadir di Bareskrim
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Melansir Kompas.com, setibanya Panji di lokasi, tampak sejumlah simpatisan dari pemimpin Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.
Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah personel Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk. Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.
Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin, mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.
"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," ucap Ali.
Sebagai informasi, Panji telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Baca juga: Kondisi Terbaru Tangan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Alasan tak Hadiri Panggilan Polisi
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.