Berita Viral

Viral Datangi Kantor Pajak Seorang Wanita Histeris Usai Cek Dukcapil, Nama Sudah Dicoret dari KK

Viral di TikTok datangi kantor pajak, seorang wanita dibuat histeris usai mengecek status Dukcapil.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Viral di TikTok datangi kantor pajak, seorang wanita dibuat histeris usai mengecek status Dukcapil 

"Danial Arifandi : kak harus semangat Jan sampe kakak nyerah terus ngelakuin yg enggak,"

"wulandrft : semangattt ka, kamu pasti kuat ko,"

* Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat berkas lain yang penting dimiliki masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga.

Kartu Keluarga (KK) yang berisi detail anggota keluarga, adalah berkas penting lain selain KTP.

KK wajib dibawa dan datanya diubah saat seseorang pindah ke luar kota atau pindah alamat domisili.

Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data sebelumnya di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Kewajiban melakukan pindah KK setelah pindah alamat domisili atau sudah menikah diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fungsi lainnya adalah mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama.

Berikut panduan mengurus pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

- Surat pengantar RT/RW Fotokopi KK dan KK asli

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.

- Foto diri berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved