Berita Viral
Viral Datangi Kantor Pajak Seorang Wanita Histeris Usai Cek Dukcapil, Nama Sudah Dicoret dari KK
Viral di TikTok datangi kantor pajak, seorang wanita dibuat histeris usai mengecek status Dukcapil.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Datangi Kantor Pajak, seorang wanita dibuat histeris usai mengecek status Dukcapil.
Wanita tersebut menangis tersedu saat menemukan bahwa dirinya telah resmi dicoret dari kartu keluarga (KK).
Nasib wanita yang dikeluarkan dari KK tanpa pemberitahuan tersebut viral di TikTok usai diunggah oleh akun @niannaaaaaa, Sabtu (29/7/2023).
Dalam unggahan tersebut tampak seorang wanita yang sedang menangis tersedu di dalam mobil.
Baca juga: Viral Penemuan Buaya Sepit Mati di Kalbar, Ukurannya Bikin Heboh Warga
Baca juga: Viral Ucapan Anak Pedagang Cilok di Balikpapan yang Dilantik Menjadi Perwira TNI AD, Ingat Orangtua
Rupanya saat mendatangi kantor pajak dan mengecek status Dukcapil, ia baru mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari KK.
"Kalo gak ke kantor pajak hari ini dan cek dukcapil mungkin gaakan tau kalo gue dibuang dari KK, terangnya.
Sambil bersender di kursi, wanita tersebut sesekali tampak mengusap air matanya.
Tak disebutkan secara pasti alasan mengapa wanita muda tersebut bisa dikeluarkan dari kartu keluarga.
"Yaallah ya tuhankuu.. setelah ini sakit apa lagi yang akan ku rasakan. Rasaku sudah semua sakit saya lalui sampai saat ini, ujianmu sangat luar biasa dari dugaan hambamu yg lemah ini," tambahnya.
Ia juga sempat mengungkapkan kekecewaan usai mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Gak ada yang tau seberapa susahnya prosesnyembuhin diri ketika lagi hancur-hancurnya, seberapa beratnya harus menerima apa yang terjadi, seberapa banyak air mata yang terkuras," curhatnya lirih.
Meski demikian wanita tersebut mendapat beragam dukungan dari warganet.
Baca juga: Video Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Viral, Komisi IV DPRD Kalsel : Setop Sebar Video Kejadian
"kentangkfc : semangat kak, semoga bisa melewati ujian, dan menjadi yg terbaik. ketika sudah diatas jangan pernah menjadi daun kering yg terbawa angin yaa,"
"EL Fani Official : sabar ya kakak,"
"mel : kak sini hug online, kak is okeyy katanya allah ganti sama kebahagian,kalo kata allah sedihdlu sakit dlu kakak yang sabar yaa janganterlalu larut,"
"Danial Arifandi : kak harus semangat Jan sampe kakak nyerah terus ngelakuin yg enggak,"
"wulandrft : semangattt ka, kamu pasti kuat ko,"
* Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga
Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat berkas lain yang penting dimiliki masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga.
Kartu Keluarga (KK) yang berisi detail anggota keluarga, adalah berkas penting lain selain KTP.
KK wajib dibawa dan datanya diubah saat seseorang pindah ke luar kota atau pindah alamat domisili.
Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data sebelumnya di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Kewajiban melakukan pindah KK setelah pindah alamat domisili atau sudah menikah diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Fungsi lainnya adalah mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama.
Berikut panduan mengurus pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
- Surat pengantar RT/RW Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.
- Foto diri berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Cara mengurus pindah KK
Berikut cara mengurus surat pindah KK dikutip dari Indonesia.go.id:
- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir
- Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut
- Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.
Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor kecamatan
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 pekan
Seperti dilansir dari Kontan, mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.
Akan tetapi masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Pengguna Keluhkan Fitur Live TikTok Tak Bisa Diakses, Terjadi saat Demo Besar-Besaran di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Isi Ijazah Sahroni Semasa SMP saat Penjarahan, Nilai Rata-rata 60 Ramai Disorot Warganet |
![]() |
---|
Viral Penampakan Rumah Unik Penuh Kaligrafi di Martapura, Bernuansa Warna-warni |
![]() |
---|
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.