Religi

Buya Yahya Urai Hukum Ibadah Umroh Hasil Undian, Hal Ini Perlu Diperhatikan

Hukum menjalankan ibadah haji maupun umroh hasil menang undian dijelaskan Penceramah Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum menjalankan ibadah haji maupun umroh hasil menang undian 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum menjalankan ibadah haji maupun umroh hasil menang undian.

Diingatkan Buya Yahya, meski hukumnya boleh ada hal yang perlu diperhatikan yakni syarat umroh dan haji di antaranya sudah baligh dan sudah menjalankan kewajiban lainnya sesuai syariat.

Buya Yahya pun menekankan agar waspada pada cara pemberian hadiah-hadiah yang diberikan justru menghina atau merendahkan martabat seseorang.

Umroh adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Baca juga: Cara Menegur Anak Yatim yang Nakal, Buya Yahya Imbau Lakukan Hal Ini dalam Ceramahnya

Baca juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tak Dikerjakan Di Pertengahan Bulan? Ini Kata Buya Yahya

Perbedaan antara haji dan umroh lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji sementara umroh bisa dilakukan kapan saja.

Buya Yahya menjelaskan apabila seseorang menjalankan ibadah haji atau umroh dari hadiah sebab membeli sesuatu hukumnya sah.

"Kita beli sesuatu lalu dihadiahi umroh, misal beli kerupuk hadiah umroh atau haji, karena hadiah maka sah," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ibadah haji dan umroh yang dilakukan sah, namun sebelumnya harus memenuhi syarat yakni merdeka dan sudah baligh maka sudah mampu menggugurkan kewajiban hajinya.

Buya Yahya menambahkan yang perlu diperhatikan tidak semua hadiah langsung diterima.

"Ada orang memberi hadiah itu dengan mengejek membuat hati tidak enak, ada hadiah yang memuliakan ada pula merendahkan, maka kita tidak wajib menerima," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Puasa Asyura Boleh Diqadha? Simak Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Namun dari segi hukum dalam Islam, ibadah haji dan umroh yang didapat dari hadiah sah dan halal dilakukan.

Perlu digarisbawahi adalah didapatkan bukan dari sesuatu yang haram, misalnya Anda sering judi online diberi hadiah karena menjadi pelanggan paling sering main judi di salah satu situs, maka hal ini keliru, ibadah haji dan umroh yang dilakukan tidak sah atau haram pula.

"Sebab itu harus dari sesuatu yang mubah lalu menjadi baik, dan gugur kewajiban ibadah hajinya," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan adab menyambut orang yang pulang dari tanah suci menjalankan ibadah haji atau umroh di antaranya memberikan kesan senang dan menghormati kedatangan orang tersebut.

"Turut gembira atau senang dengan adanya orang yang berhaji atau umroh maka itu bisa jadi pertanda Anda akan segera menyusul, namun ada orang yang sebaliknya marah-marah atau merasa dengki ketika melihat orang lain berhaji, maka dia tidak akan bisa haji, kalaupun bisa umroh dan haji bisa jadi bukan karena Allah melainkan hanya ingin mendapatkan titel," papar Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved