Kasus Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang yang Ditahan di Rutan Bareskrim Minta Dikirimi Dua Benda Ini, Dikontrol Tim Dokter
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengungkapkan kliennya meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke Rutan Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023).
“Ada (permintaan) beliau bilang ingin dikirimkan vitamin dan suplemen,” ungkapnya, Kamis.
Baca juga: Kondisi Terakhir Cak Nun yang Masih Dirawat di RSUP Sardjito Yogyakarta, Sempat Beredar Ucapan Duka
Baca juga: Viral Kondisi Museum Santet di Cirebon, Penampakan Ragam Hantu Bikin Merinding
Selain itu, Panji Gumilang juga meminta agar dilakukan cek kesehatan.
Menurut Hendra, kondisi Panji Gumilang secara berkala dikontrol oleh tim dokter Bareskrim Polri.
“Kemarin sebelum dilakukan pemeriksaan klien kami juga sudah melakukan tes kesehatan terlebih dahulu," papar dia.
Sementara itu, terkait tangan Panji Gumilang yang disebut patah, Hendra berkelit.
“Kita kontrol ya mungkin hari ini akan dikomunikasikan dengan penyidik,” katanya.
Diberitakan Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023), kondisi Ponpes Al Zaytun terpantau sepi setelah Panji Gumilang menjadi tersangka dan ditahan.
Tak banyak orang yang berlalu lalang di jalan sekitar Ponpes Al Zaytun, yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Hanya ada beberapa petugas keamanan yang terlihat berjaga di sana.
Puluhan kawat berduri terlihat masih terpasang di depan pintu gerbang Ponpes Al Zaytun.
Lantas, bagaimana kondisi terkini Panji Gumilang?
Pada Rabu (2/8/2023), Hendra Effendy menjelaskan kondisi Panji Gumilang sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar Amalan Sunnah Hari Ini Jumat 4 Agustus 2023, Ustadz Adi Hidayat: Banyak Sekali Pahala
"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," ungkapnya di Bareskrim Polri, masih dari Wartakotalive.com.
Hendra juga mengungkapkan, Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.
"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini."
"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."
"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," terang Hendra.
Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat Kondusif Pasca Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023).
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu.
Keterangan sakit ini disebut berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Alasan sakit itu lalu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan.
Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Kasus TPPU
Sementara itu, Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023).
Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Dalam perkara TPPU ini, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.
Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.
Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.
Baca juga: Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang
Ramadhan memaparkan, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," imbuhnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Panji Gumilang usai Ditahan di Rutan Bareskrim: Minta Dikirim Vitamin hingga Cek Kesehatan,
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.