Berita Banjar

Guru Besar ULM Sebut Angkot dan Angdes Perlu Peremajaan

Menurut Guru Besar ULM, rute pelayanan yang tumpang tindih dengan BRT mengakibatkan angkot tidak menjadi alternatif pilihan

ISTIMEWA
Guru Besar Transportasi Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Iphan F Radam 


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Semakin menurunnya minat orang untuk menggunakan angkot atau angdes saat ini memang sangat terasa.

Menurut Guru Besar Transportasi Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Iphan F Radam, hal ini sebanding dengan tingkat operasional angkot/angdes itu sendiri di jalan yang sangat kecil antara 0,83 sampai dengan 2,51 persen selebihnya arus lalu lintas didominasi oleh kendaraan pribadi.

Dikatakannya, tidak dipungkiri salah satu penyebabnya adalah kondisi angkot yang sudah tidak nyaman dan kurang menarik. Padahal bila ditinjau dari 15 kriteria sistranas, dari hasil studi minat orang terhadap angkutan umum memperlihatkan kriteria utilitas (ketertarikan) dan kenyamanan ini menjadi prioritas teratas setelah keselamatan dan keamanan.

Selain itu, menurutnya, rute pelayanan yang tumpang tindih dengan BRT mengakibatkan angkot tidak menjadi alternatif pilihan, begitu pula adanya layanan angkutan daring. Karena itu, perlu peninjauan ulang terhadap kebutuhan angkutan kota sebagai penyikapan pemenuhan kriteria tersebut.

Iphan menjelaskan, ditinjau dari operasionalnya maka angkot/angdes harus terjamin keberadaannya, memiliki rute pelayanan yang tepat sasaran, dan terjadwal. Setidaknya angkot/angdes nantinya dapat terintegrasi dengan BRT sebagai angkutan pengumpan (feeder).

Angkot/angdes dan BRT yang terintegrasi menjadi suatu syarat agar penumpang terjamin pergerakannya dari asal menuju tujuan.
Pelayanan yang sepotong-sepotong dapat mengakibatkan calon penumpang menjadi enggan menggunakan angkutan kota dan beralih ke kendaraan pribadi atau angkutan alternatif (daring).

Dibeberkannya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan kota sudah dituangkan sejak tahun 2013 dengan dikeluarkannya PM. Perhubungan RI No. 98 Tahun 2013.

Peraturan ini kemudian dilakukan perubahan penambahan dalam PM. Perhubungan RI No. 29 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Berdasarkan SPM tersebut, setidaknya angkutan kota dapat memberikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan (tarif), kesetaraan (untuk penumpang disable), dan
keteraturan.

Keteraturan ini berkaitan dengan sistem operasional terutama kepastian angkutan kota tersebut tersedia dan terjadwal.

Keteraturan menjadi faktor penting yang dominan karena bagaimanapun juga ketidakpastian angkutan kota dalam satu rute dan waktu kedatangan/keberangkatan yang tidak pasti menjadi sebab penumpang jadi enggan menggunakan angkutan kota.

Iphan menerangkan, dari pihak Dinas Perhubungan Pemkab Banjar sebenarnya sudah mulai mengantisipasi permasalahan ini dengan mengkaji restrukturisasi jaringan trayek dan tarif angkot/angdes yang ada.

Restrukturisasi jaringan trayek ini diharapkan dilanjutkan dengan rencana peremajaan kendaraan yang sesuai SPM dan lebih kompetitif seperti penyediaan sistem informasi trayek angkot berbasis Web.

Menyikapi terhadap angkot/angdes lama dan sopirnya, setidaknya bahwa program ini dapat melibatkan mereka dengan memberikan prioritas sebagai operator atau mitra pada sistem pelayanan angkot/angdes yang baru.

Sedangkan kendaraannya yang masih layak dapat dimanfaatkan sebagai angkutan penunjang seperti difungsikan sebagai angkutan pelajar (yang sudah dijalankan).

Setidaknya program ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjadi solusi supaya angkot kembali menjadi kendaraan alternatif pilihan yang tentunya akan menguntungkan penyedia jasa itu sendiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved