Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tersangka Mencuri Karena Terdesak Ekonomi, Kejari Tapin Hentikan Penuntutan Perkara Melalui RJ

Setelah melewati serangkaian tahapan penyelidikan dan pemenuhan syarat untuk penghentian penuntutan, akhirnya Safruddin bisa dikabulkan. 

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, melepas borgol yang dikenakan M Syafruddin Noor, menandai bebas status sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (8/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tak banyak kata yang terucap dari mulut M Syafrudin Noor, setelah borgol dan rompi tersangka dilepas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, sebagai tanda bebas dari tuntutan. 

Syafrudin sebelumnya ditahan kurang lebih dua bulan lalu karena tindak pidana pencurian dua velg truk di Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah melewati serangkaian tahapan penyelidikan dan pemenuhan syarat untuk penghentian penuntutan, akhirnya Safruddin bisa dikabulkan. 

Disampaikan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, ada beberapa hal yang mendasari diterimanya pengajuan penghentian penuntutan perkara yang menimpa Syafrudin. 

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mempertimbangkan berdasarkan keadaan tersangka yang terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, adanya kesepakatan damai dan kondisi terpulihkan dengan korban, serta berjanji tidak mengulanginya lagi. 

Lepas rompi, menandai bebasnya M Syafruddin Noor sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8/2023).
Lepas rompi, menandai bebasnya M Syafruddin Noor sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8/2023). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN)

"Ini adalah penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 yang ke-6 di Tapin," ujar Adi. 

Dengan dicabutnya status Syafruddin sebagai tersangka, Kajari pun berpesan agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi membawa diri. 

Karena penghentian penuntutan melalui RJ tidak akan bisa dikabulkan lagi, jika sudah tercatat melakukan tindak pidana. 

Sementara itu, disampaikan Syafruddin, dirinya bersyukur bisa bebas kembali ke keluarga, setelah kurang lebih dua bulan mendekam menunggu proses RJ berlangsung. 

"Alhamdulillah sudah lega, pokoknya kapok sudah mencuri, tidak akan mengulangi untuk kedua kalinya," ungkap Syafruddin. 

Sambil terbata-bata, ia pun mengatakan kalau aksinya tempo hari karena terpaksa, terbelit keperluan ekonomi keluarga. 

Namun karena aksi nekad dengan cara yang salah, Syafruddin kepergok dan dilaporkan korban ke Polsek Tapin Selatan dengan kerugian sebesar Rp 2,9 juta. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved