Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Tersangka Mencuri Karena Terdesak Ekonomi, Kejari Tapin Hentikan Penuntutan Perkara Melalui RJ
Setelah melewati serangkaian tahapan penyelidikan dan pemenuhan syarat untuk penghentian penuntutan, akhirnya Safruddin bisa dikabulkan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tak banyak kata yang terucap dari mulut M Syafrudin Noor, setelah borgol dan rompi tersangka dilepas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, sebagai tanda bebas dari tuntutan.
Syafrudin sebelumnya ditahan kurang lebih dua bulan lalu karena tindak pidana pencurian dua velg truk di Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah melewati serangkaian tahapan penyelidikan dan pemenuhan syarat untuk penghentian penuntutan, akhirnya Safruddin bisa dikabulkan.
Disampaikan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, ada beberapa hal yang mendasari diterimanya pengajuan penghentian penuntutan perkara yang menimpa Syafrudin.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mempertimbangkan berdasarkan keadaan tersangka yang terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, adanya kesepakatan damai dan kondisi terpulihkan dengan korban, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Ini adalah penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 yang ke-6 di Tapin," ujar Adi.
Dengan dicabutnya status Syafruddin sebagai tersangka, Kajari pun berpesan agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi membawa diri.
Karena penghentian penuntutan melalui RJ tidak akan bisa dikabulkan lagi, jika sudah tercatat melakukan tindak pidana.
Sementara itu, disampaikan Syafruddin, dirinya bersyukur bisa bebas kembali ke keluarga, setelah kurang lebih dua bulan mendekam menunggu proses RJ berlangsung.
"Alhamdulillah sudah lega, pokoknya kapok sudah mencuri, tidak akan mengulangi untuk kedua kalinya," ungkap Syafruddin.
Sambil terbata-bata, ia pun mengatakan kalau aksinya tempo hari karena terpaksa, terbelit keperluan ekonomi keluarga.
Namun karena aksi nekad dengan cara yang salah, Syafruddin kepergok dan dilaporkan korban ke Polsek Tapin Selatan dengan kerugian sebesar Rp 2,9 juta. (AOL/*)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin
Kajari Tapin Adi Fakhruddin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.