Kapuas Kota Air

Mantapkan Penerapan Aplikasi Srikandi di Kalimantan Tengah Melalui Bimtek

Pejabat struktural, arsiparis dan admin aplikasi Srikandi dari 14 pemerintah kabupaten/kota se Kalteng mengikuti bimtek di Palangkaraya.

Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB KAPUAS
Pejabat struktural, Arsiparis dan admin aplikasi Srikandi dari 14 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, termasuk Kapuas, mengikuti Bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI di Palangka Raya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantapkan Penerapan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dengan mengikuti Bimtek Pendampingan awal bulan ini di Palangkaraya.

Kepala Disarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat, dalam rilisnya, Selasa (9/8/2023), mengatakan, Bimbingan Teknis (Bimtek) berlangsung selama dua hari dan berakhir Jumat (4/8).

Kegiatan ini diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), diikuti pejabat struktural, arsiparis dan admin aplikasi Srikandi dari 14 pemerintah kabupaten/kota se Kalteng.

Acara dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mengundang narasumber dari ANRI,  yakni Prihatni Wuryatmini, Pinandita Syafrisman dan Andriea Salamun.

“Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari komponen penilaian Reformasi Birokrasi, sehingga tahun 2024 sebagai masa transisi nantinya arsip tidak lagi bermedia kertas, namun telah beralih ke elektronik,” jelas H Suwarno Muriyat.

Kegiatan Bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI yang juga diikuti perwakilan dari Kabupaten Kapuas, di Palangka Raya.
Kegiatan Bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI yang juga diikuti perwakilan dari Kabupaten Kapuas, di Palangka Raya. (PEMKAB KAPUAS)

Adapun Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) per tanggal 1 Agustus lalu telah memasukkan implementasi aplikasi Srikandi. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak konsisten menerapkannya, akan berdampak sulitnya melakukan korespondensi surat ke pemerintah pusat atau sebaliknya.

Mantan Kadisdik ini menambahkan berdasarkan Penerapan aplikasi Srikandi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Percepatan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

“Penerapan aplikasi Srikandi juga merupakan Amanah dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved