Kriminalitas Nasional

Ayah di Serang Banten Ini Tewas di Tangan Anak Tiri, Gegara Cinta Segitiga?

Seorang anak tiri di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten aniaya ayahnya hingga tewas,Polisi sebut ini motifnya

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Anak tiri di Serang Banten ini aniaya sang ayah hingga tewas, terungkap motifnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Heboh seorang ayah bernama Feri Sunandar (52) tewas dianiaya anak tirinya Saeful Rahman (32) di Lingkungan Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

Terungkap penganiyaan yang menyebabkan korban tewas ini diuga dilatarbelakangi hubungan Cinta Segitiga alias cinta terlarang.

Korban diduga mempunyai hubungan dengan istri anak tiri berinisial MR  tersebut.

Pelaku Saeful Rahman sendiri telah ditangkap  petugas Polsek Serang Banten setelah sempat melarikan diri.

"Motifnya asmara, cinta segi tiga. Jadi gini, si istri pelaku punya asmara dengan korban. Posisinya korban ayah tiri, pelaku anak tiri korban," kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Viral Kakek Bersepeda di Jakarta Timur Ini Terekam CCTV Cabuli Anak SD, Polisi Langsung Bergerak

Baca juga: Terbongkar Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Salon di Sragen, Berawal Dari Jejak Tapak Kaki

Tedy menjelaskan, awalnya pelaku dengan korban bertemu dengan niat menanyakan perihal hubungan korban dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB.

Namun, pertemuan itu menjadi keributan. Sehingga terjadilah adu mulut antar keduanya.

Seteleh adu mulut, sambung Tedy, korban mengambil sebuah kayu balok untuk menyerang pelaku. Namun upaya itu gagal karena pelaku lari ke rumahnya.

Tak disangka, pelaku juga mengambil kayu balok, dan akhirnya terjadi pertengkaran.

"Korban berusaha memukul, pelaku membalas dengan memukul menggunakan balok mengenai korban di bagian telinga sebelah kiri, hingga korban terjatuh," ujar Tedy.

Saat terjatuh tersebut, lanjut Tedy, pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala belakang.

Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri, dibarengi keluar darah dari bagian mulut, hidung dan telinganya.

"Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit, dan diketahui korban telah meninggal dunia," tutur Tedy.

Pelaku pun melarikan diri ke rumah warga, dan tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkapnya, lalu dibawa ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Ada Al Quran Salah Cetak Huruf di Surat Al Kahfi, Minta Kemenag Lakukan Ini

Baca juga: Mitos Ritual Khusus di Bulan Safar, Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Husnudzon Kepada Allah

Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved