Kriminaltas Kalsel

Update Kasus Bayi Hasil Skandal Mertua dan Menantu Dibuang, Polres Balangan Tetapkan Satu Tersangka

RH (37) perempuan yang melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan mantan menantu ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi di Balangan

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Tersangka kasus pembunuhan bayi RH (37) di Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan menceritakan perihal aksi pembuangan bayi di sungai yang ia lakukan pada beberapa waktu lalu, saat press release di Polres Balangan, Rabu (16/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Heboh kasus penemuan jasad bayi di Sungai Balanti, Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu sudah rampung dalam penanganan kepolisian. 

Satu tersangka yakni RH (37) telah diamankan beberapa hari setelah penemuan jasad bayi tersebut. 

Diketahui, RH adalah  ibu yang membuang anaknya dalam kondisi hidup ke Sungai Belanti.

Dalam kasus ini pula, disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, RH melakukan pembuangan bayi sendirian tanpa ada keterlibatan siapapun.

Baca juga: Hasil Skandal Terlarang Ibu Mertua dan Menantu, Daftar Fakta Bayi Dibuang di Sungai Balangan Kalsel

Baca juga: Asmara Terlarang Pelaku dengan Mantan Menantu hingga Bayi Dibuang ke Sungai di Balangan Kalsel

Bahkan, kendati RH mendapatkan bayi tersebut dari hasil hubungan di luar nikah dengan mantan menantunya yang tinggal serumah, tidak ada bukti keterlibatan si lelaki atas perbuatan yang dilakukan RH.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RH dan pasangan di luar nikahnya, dia (RH) murni membuang bayi tersebut sendirian dan kami tidak menemukan adanya paksaan atau ancaman dari pihak lelaki. Sehingga tidak ada hukum yang bisa menjerat laki-laki tersebut," kata Kapolres saat press release yang digelar di Mako Polres Balangan, Rabu (16/8/2023).

Pada kasus kali ini kata Kapolres, hanya satu tersangka yang ditetapkan tanpa ada tersangka tambahan dan dianggap melakukan Tindak Pidana Dalam Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014 jo Pasal 341 KUHP atau Pembunuhan bayi baru lahir.

Saat ini, RH pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan tanpa ada pihak keluarga yang membesuknya. 

Menurut pengakuan RH, saat diwawancara awak media, tindakannya membuang bayi tersebut karena takut diusir dari rumahnya. Selain itu ia sendiri merasa tidak mampu untuk membesarkan sang anak. 

Bahkan, dari pernyataan RH pula,  ia juga bingung ke depannya bagaimana merawat bayi tersebut  apabila ia besarkan, sementara dirinya akan diusir dari rumah oleh laki-laki yang tinggal dengannya, sekaligus menghamili RH. 

"Bagaimana juga merawat, kalau diusir dari rumah," ungkapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Bayi Dibuang Hidup-hidup ke Sungai di Balangan, Pelaku Telah Ditangkap Polisi

Sebelum melakukan perbuatan tersebut, perempuan yang kesehariannya berjualan sayur di Desa Baruh Bahinu ini juga sempat terpikir akan berurusan dengan hukum yang akhirnya menjerat dirinya ke penjara. 

Namun kini hanya penyesalan yang ia dapat, sekaligus kebebasan yang tertahan di sel tahanan akibat perbuatan yang ia lakukan. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved