HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Asal Tiongkok  Ini Langsung Dinyatakan Bebas dari Lapas Kotabaru

Gan Wenzhao alias Shaun Murphy alias Gan Wenzao dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kotabaru setelah mendapatkan remisi kemerdekaan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Seorang WNA asal Tiongkok, Shaun Murphy (rompi oren) yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yakni Gan Wenzhao alias Shaun Murphy alias Gan Wenzao dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kotabaru, tepat pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, hari ini Kamis (17/8/2023).

Shaun Murphy langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi Kemerdekaan.

Sebelumnya Shaun Murphy sendiri berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabaru dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Shaun Murphy seharusnya bebas murni pada 28 Agustus 2023, dan karena mendapat remisi maka yang bersangkutan pun kemudian langsung dinyatakan bebas pada hari ini.

Baca juga: Dapat 1 Bulan Remisi Kemerdekaan, Satu Napi Rutan Pelaihari Langsung Bebas

Baca juga: 182 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim mengatakan, Shaun Murphy dinyatakan bebas dari masa hukuman setelah mendapat remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

"Informasi dari Lapas Kelas IIA Kotabaru, yang bersangkutan berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan untuk diajukkan mendapat remisi. Akhirnya SK dari Kemenkumham turun dan yang bersangkutan bebas pada hari ini," ujar I Gusti Bagus M Ibrahim kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kamis (17/8/2023).

Usai dinyatakan bebas, WNA kelahiran Hubei pada 1 Maret 1995 ini langsung diserahkan oleh Lapas Kelas II A Kotabaru kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk dilakukan proses detensi atau penampungan sementara WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus yang juga turut hadir dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa Shaun Murphy terjerat pidana terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang bersangkutan terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Baca juga: Atraksi Terjun Payung Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalsel

Shaun Murphy sendiri ditangkap oleh jajaran Polres Kotabaru pada 18 Oktober 2021 di sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kotabaru.

Pinjol ini pun kerap menebar ancaman kepada para krediturnya, dan ancaman disebar melalui SMS maupun WhatsApp. Dan Shaun Murphy pun ditangkap berdasarkan laporan dari para krediturnya yang merasa resah dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotabaru hingga akhirnya divonis bersalah.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved