Gaji PNS Naik

Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen Tahun Depan, Cek Rincian Nominal Gaji per Golongan Saat Ini

Para pegawai negeri sipil (PNS) dapat angin segar, ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Gaji PNS akan naik 8 persen tahun depan

Editor: Irfani Rahman
HO_HUMAS SETKAB KUTIM
Ilustrasi PNS- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan Gaji pada 2024 nanti. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persenmulai tahun depan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pegawai negeri sipil (PNS) saat ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya Gaji PNS akan naik sebesar 8 persen mulai tahun depan atau  2024 nanti.

Adanya  pengumuman kenaikan gaji PNS terbaru ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pada dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Nah kenaikan Gaji PNS ini pun akan berlaku tahun depan.

Bagaimana nominal Gaji PNS saat ini, cek rinciannya di bawah ini berdasarkan golongan.

Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.

Baca juga: Siapkan Diri Kalian, Penerimaan CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Prediksi Jurusan Prioritas

Baca juga: Keutamaan Surat Membaca Yasin Malam Jumat, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Dalam Ceramahnya

Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Sebelumnta hal yang juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. 

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Posisi Dicari

Baca juga: Viral Aksi Panjat Ketua RT & Petugas Sound System,Perbaiki Tali Bendera Putus, Beraksi Bak Spiderman

Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.

- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. 

 Sumber : TribunJabar.id

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved