Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiun Naik 12 Persen pada 2024, Ini Rincian Sesuai PP No 15 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS dan pensiunan PNS bakal naik tahun depan dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah merencanakan gaji PNS naik 8 persen dan untuk pensiun PNS naik 12 persen pada 2024, berikut rinciannya sesuai PP No15 Tahun 2019.
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS bakal naik tahun depan
Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8).
Baca juga: Perbedaan Zakat dan Sedekah Diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, Sama-sama Harus Harus Dijalankan
Baca juga: Info Gempa Terkini Hari Ini, Papua Barat Berguncang Imbas Kekuatan Magnitudo 4.2
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji. Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Respon Erick Thohir Soal Ulah Jahil Menteri PUPR saat Peringatan HUT Ke-78 RI di Istana, Kaget Viral
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.